[Jakarta] Menteri Pertanian (Mentan) Amran tetap optimis bahwa Indonesia bisa swasembada pangan. Ini mengingat saat ini bantuan pupuk sudah ditambah oleh Presiden Jokowi menjadi Rp 14 triliun tahun 2024 untuk memacu akselerasi produksi pertanian Indonesia. Solusi dari masalah pangan di Indonesia dan guna mempercepat pencapaian menjadi lumbung pangan dunia adalah melalui pemanfaatan lahan rawa mineral menjadi lahan pertanian produktif”. ujar Mentan. Dalam rencana Kementerian Pertanian menjadi lumbung pangan dunia, Mentan Amran memproyeksi Indonesia mencapai swasembada pangan di tahun 2025, menjadi negara eksportir beras pada tahun 2027 dan menjadi lumbung pangan dunia super power pada tahun 2028. Sementara itu agenda Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 19, bertemakan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Sektor Pertanian, diadakan Selasa (25/06/2024) di AOR BPPSDMP. Hadir memberikan arahan Plt.Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi membuka agenda sekaligus memberikan arahan. Pada arahannya Dedi Nursyamsi Mengatakan Negara kita adalah negara Agraris, sebagian besar desa desa yang ada di Republik Indonesia berpotensi untuk pertanian sekitar 80%. Alokasi anggaran Desa itu 20% bisa ditujukan untuk kepentingan pangan, karena desa harus menyediakan pangannya, bukan hanya untuk desa itu sendiri tetapi untuk desa yang lainnya, bahkan untuk diluar Kecamatan, di luar Kabupaten, dan di luar Provinsi. Desa adalah pusat pembangunan kita, Desa itu adalah pusat program kegiatan kita, karena desa itu adalah pertanian maka program kegiatannya juga tidak akan lepas dari keperluan pertanian. Kita harus bangun, dengan melakukan gerakan perbaruan di pedesaan. Tentu awalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, brarti disitu sawahnya, ladangnya, ternaknya baik ternak unggas maupun ternak sapi dan sebagainya. Pokoknya terkait dengan pangan itu harus di genjot”. jelas Dedi Nursyamsi. Jadi, kalau kita kerja sama dengan kemendes, kerja sama dengan Pemerintah Desa, Saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat, tegasnya. Narasumber Ngobras, Andre Ikhsan Lubis mewakilli Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan pada paparan materinya bahwa desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber Pendapatan Desa yaitu Pendapatan asli desa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota, Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.” jelasnya. Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa TA 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20 (dua puluh persen), program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa”. imbuh Andre Ikhsan Lubis.hevymay