Loading...

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN KAB. BULUKUMBA

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN  KAB. BULUKUMBA
Untuk memantapkan dan mempersiapkan Rencana Kegiatan tahun 2012 serta untuk memadukan program pemerintah dengan kebutuhan petani maka Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kab. Bulukumba mengadakan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di 10 kecamatan yang ada di wilayah Kab. Bulukumba yaitu Kec. Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari, Bonto Tiro, Herlang, Kajang, Bulukumpa, Rilau Ale, Gantarang dan Kindang. Penyusunan programa penyuluhan ini dilaksanakan di BPP disetiap kecamatan yang dihadiri oleh unsur kelompok tani/kontak tani tingkat desa/lurah dan kecamatan, unsur SKPD terkait dan unsur penyuluhan pertanian lapangan di masing-masing kecamatan sesuai dengan wilayah tugas masing-masing penyuluh. Penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan mulai dilakukan sejak awal Bulan Oktober 2011 yang selanjutnya hasil rumusan dari tingkat kecamatan ini kemudian akan dilanjutkan ke penyusunan programa penyuluhan tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada awal Bulan November 2011.Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Programa penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.Penyuluh kemudian menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan. Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan. Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Penyusunan programa Kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembanguan di kecamatan (BPP). Untuk lebih jelasnya, materi programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dapat dilihat pada File attachment dibawah ini : Created by admin_bulukumba