Loading...

Advokasi Kebijakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dalam program WISMP-2 di Bondowoso

Advokasi Kebijakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dalam program WISMP-2 di Bondowoso
Bondowoso cybex, 13 Nopember 2012, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso telah dilaksanakan pertemuan Advokasi Kebijakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dalam kegiatan Water Resources and Irigation Sector Management Pragram (WISMP-2), hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pertanian yang diwakili Ir.Indriyanto selaku sekretaris Dinas Pertanian, Ir.Satduhu Iswindiyono,MSi selaku Kepala Bidang Usahatani Sarana dan Prasaran Pertanian, Ir. Wiwoho selaku Ka.Sie PLA dan Perlintan, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan POPT, serta Pengurus P3A dan GP3A sebanyak 25 orang. Ir. Indriyanto selaku sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dalam sambutannya beliau berpesan kepada pelaku langsung dalam program WISMP-2 ini agar memperhatikan dan menyimak dengan sungguh-sunguh materi-materi yang akan disampaikan oleh fasilitator Tim WISMP-2 KPIU Dinas Pertanian. Adapun materi sosialisasi meliputi; (1) Advokasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta produk turunan dari Undang-Undang tersebut meliputi; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2011, PP nomor 12 tahun 2012, PP nomor 30 tahun 2012 dan Permentan nomor 41 tahun 2009 (disampaikan oleh Ir. Wiwoho); (2) Kebijakan Perlindungan Tanaman Dalam Mendukung P2BN (disampaikan oleh Ir.Satduhu Iswindiyono,MSi; (3) Dampak Perubahan Iklim terhadap Pertanian (disampaikan oleh Sigit Zulkarnain,STP.MSi) dan materi terakhir Pengendalian Hama Terpadu (PHT) tanaman padi (disampaikan oleh H.Solin,SP). Penulis Daelimi,SP Penyuluh Pertanian Muda Dinas Pertanian.