Angka Kredit Penyuluh Pertanian Lapangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pada dasarnya setiap penyuluh pertanian Pgewai Negeri Sipil (PNS) wajib mengumpulkan angka kredit sebagai syarat untuk naik pangkat. Dalam mengumpulkan angka kredit haruslah berpedoman pada aturan yang berlaku seperti PERMENPAN nomor : PER/02/MENPAN/2/2008; Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya : Peraturan bersama Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:54/PERMENTAN/OT/210/II/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Pengajuan DUPAK oleh Penyuluh Pertanian kepada Tim Penilai Angka Kredit dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali/ semester. Kemudian setiap kegiatan yang diajukan oleh penyuluh harus dilampiri A/B/C/D/E/F sesuai kegiatan yang dilaksanakan. Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun setelah diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi akan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional.