Loading...

ARTIKEL ALUR DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI

ARTIKEL ALUR DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI
ARTIKEL ALUR DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDIOLEH : JAPELIN SAGALA Pupuk bersubsidi adalah jenis barang yang sangat mendukung keberlangsungan pertanian khususnya di INDONESIA, kenapa dikatakan bersubsidi karena barang ini dalam pengawasan yang pengadaan dan pengeluarannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainya yang di tetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Kelompok tani adalah kumpulan petani, pekebun,peternak atau pembudidaya ikan yang di bentuk atas dasar kesamaan lingkungan, social ekonomi, suberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Petani adalah perorangan warga Negara INDONESIA yang mengusahakan lahan untuk budidaya pangan atau hortikultura termasuk perkebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu , pernak yang mengusahakan lahan untuk pembudidayaan tanaman hijau pakan ternak yang tidak di persyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidayaan ikan yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkendudukan di kecamatan atau desa, yang di tunjuk oleh distribustor berdasarkan surat perjanjian jual beli(SPJB) dan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau di wilayah tanggung jaawabnya. Surat perjanjian jual beli(SPJB) adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara produsen dengan distributor atau antara distributor dan pengecer yang memuat hak dan keawajiban untuk kelompok tani dan atau petani berdasarkan ketentuan perundang undangan. Pengadaan adalah proses penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT. PUPUK INDONESIA (persero) yang berasal dari produsen dan atau impor. Penyaluran adalah proses perindustrian pupuk bersubsidi dari PT. PUPUK INDONESIA(persero) sampai dengan kelompok tani dan atau petani sebagai konsumen akhir. Wilayah tanggung jawab adalah wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau petani mulai dari lini I, lini II, lini III, sampai dengan lini IV yang di tetapkan oleh PT. PUPUK INDONESIA(persero). Rencana defenitif krbutuhan kelompok(RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang di susun kelompok tani berdasarkan luar areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan atau anggota kelompok tani dan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian. Prinsip 6(enam) tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.Harga eceran tertinggi (HET) adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi dalam kemasan 50kg, 40kg, atau 20kg di lini IV yang di beli secara tunai oleh kelompok tani dan atau petani sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan isilan pemerintah di bidang pertanian.Komisi pengawas pupuk dan pestisida adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota.Dalam prakteknya di lapangan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi kelompok tani dan atau petani masih di jumpai banyak persoalan , diantaranya adalah keterlambatan dalam waktu, tempat dan harga. Persoalan waktu tempat dan harga telah di identifikasi dan di musyawarahkan baik di tingkat kabupaten hingga ke kecamaatan , sebagi contoh selama ini jika waktu tanam padi sawah tiba kelompok tani dan atau petani sudah dianjurkan penyuluih pertanian empat minggu atau dua minggu sebelum tanam agar menyusun RDKK pupuk bersubsidi. Begitu juga dengan ketepatan tempat dan harga terkadang tidak kunjung selesai, oleh karna kekurangan pedulian dan perhatian dari kelompok tani dan atau petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang mereka usulkan melalui RDKK pupuk bersubsidi.Di balik persoalan yang selalu muncul dalam penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani dan atau petani selalu ada harapan dan usaha untuk saling memperbaiki, demi kemajuan dan kesejahteraan petani di masa masa yang akan datang.