Usaha pembibitan sapi hingga saat ini masih memiliki beberapa resiko yang belum termitigasi dengan baik . Beberapa resiko kegagalan disebabkan kematian karena melahirkan, penyakit, kecelakaan, hilang dan bencana alam. Untuk melindungi petani ternak dari resiko-resiko ini maka salah satu strategi melalui Asuransi Ternak Sapi (ATS). Dalam upaya mengatasi risiko usaha pembibitan sapi tersebut, Bank Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus memfasilitasi pembentukan asuransi ternak sapi yang akhirnya telah diterbitkan ijin produk ternak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-578/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang pencatatan ijin produk asuransi ternak sapi yang menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi untuk memasarkan produk ATS di Indonesia. Tujuan Asuransi Ternak Sapi memberikan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi karena penyakit, melahirkan, kecelakaan atau hilang akibat pencurian, sehingga petaniternak dapat meneruskan usahanya dengan membeli indukan sapi.Sedang manfaatnya , jika terjadi kematian atau kehilangan sapi , petaniternak akan mendapatkan modal dari klaim asuransi untuk membeli sapi induk dan melanjutkan usahanya kembali. ATS ini merupakan perjanjian antara petaniternak sebagai tertanggung/ peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha ternak sapi.Penanggung akan menerima premi asuransi dari tertanggung sebagai dasar perikatan dan membayar tuntutan kerugian yang diajukan oleh tertanggung jika terjadi risiko sesuai ketentuan dan persyaratan polis.• Peserta asuransi yang dimaksud adalah peternak sapi yang bergabung dalam Kelompok/ Gapoktan, Koperasitani dan Perusahaan petaniternak. Sedang penanggung PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) secara konsorsium dengan PT.Asuransi Raya, Bumida dan Tri Pakarta. • Setiap tertanggung mendapatkan satu polis asuransi dan jangka waktu periode pertanggungan 1 tahun ,dimulai sejak penerbitan polis, untuk sapi program penggemukan 3 -4 bulan. Polis berakhir jika jangka waktu berakhir, manfaat telah diterima dan ternak dijual/ pindah tangan.• Harga pertanggungan sesuai harga sapi yang disepakati dan tarif premi 2 % dari harga sapi/ ekor. Penetapan harga pertanggungan per ekor sapi adalah 75% dari sapi di lokasi setempat yang disepakati petani dan pihak asuransi, maksimum Rp.20.000.000/ ekor sapi. • Risiko sendiri untuk pencurian sebesar 25 % dari nilai sapi. • Resiko yang dijamin : kematian karena sakit, kematian karena melahirkan, karena kecelakaan dan kehilangan karena pencurian.Resiko yang tidak dijamin : 1) Pemusnahan ternak karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang; 2) kematian ternak akibat kelalaian petani ternak, petugas kandang dalam pemeliharaan ternak; 3) penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pembangkangan dan kontaminasi radio aktiv; 4) penyakit dan/atau luka yang sudah ada pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan; 5) penyitaan atas perintah yang berwenang; 6) gempa bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, kebanjiran ,gangguan atmosfir seperti angin topan.• Syarat pengajuan klaim : 1) terjadi kematian akibat penyakit, melahirkan, kecelakaan dan kehilangan/ pencurian; 2) Premi telah dibayar; 3) kematian diperiksa Dokter Hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada perusahaan asuransi konsorsium ATS; 4) persetujuan pembayaran.• Pembayaran klaim 14 hari sesudah persetujuan . Klaim dibayarkan ke rekening tertanggung atau rekening anggota. Kriteria peserta : 1) Petani ternak sapi yang bergabung dalam kelompoktani ternakyang aktif dan mempunyai pengurus pengurus lengkap; 2) Petani ternak bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi manajemen usaha ternak yang baik; 3) Petani ternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi termasuk membayar premi. Kriteria sapi yang dapat diasuransikan : 1) Sapi yang dimiliki oleh petani ternak anggota kelompok, koperasi/perusahaan; 2) Ternak sapi induk/calon induk (sapi potong/sapi perah); usia produktif (15 bulan); 3) Terdaftar, yang dibuktikan dengan identitas ternak; 4) secara fisik sehat. Prosedur penerbitan polis : 1) Petugas asuransi bersama petugas dari Dinas PKH melakukan pendataan dan pendaftaran calon peserta melalui kelompok petaniternak dan form proposal ditandatangani kelompok peternak dan diketahui Dinas setempat; 2) Petugas asuransi melakukan cek fisik/ kondisi sapi, memfoto sapi kemudian merekapitulasi peserta dan menghitung jumlah premi yang harus dibayar; 3) peternak membayar premi kepada perusahaan asuransi penanggung; 4) Perusahaan asuransi menerbitkan polis ATS untuk setiap kelompok, yang selanjutnya dibagikan kepada masing-masing peserta. Dalam hal terjadi klaim, harap segera melapor ke kantor asuransi terdekat serta melengkapi dokumen-dokumen berikut : 1) Formulir pengajuan klaim; 2) copy polis asuransi ternak; 3) Berita Acara kematian, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PKH kabupaten/kota; atau kehilangan ternak dari kepolisian setempat ; 4)Bukti beberapa foto kematian ternak; 5) Hasil visum Dokter Hewan/Mantri Hewan; 6) Tanda pengenal sapi/ eartag; 7) Bukti kwitansi hasil penjualan ternak sapi klaim yang masih dapat diselamatkan; Penanggung perlu menunjuk orang untuk meneliti kematian/ kehilangan sapi bersama petugas dari Dinas PKH kabupaten/ kota. Laporan hasil dilengkapi surat persetujuan penyuluh lapangan setempat.Penanggung mengirimkan surat persetujuan / konformasi klaim dalam waktu 5 hari kerja sejak diterima dokumen pengajuan klaim beserta kelengkapannya. Selanjutnya penanggung melaksanakan pembayaran klaim selambat-lambatnya 15 hari hari kerja sejak tanggal persetujuan klaim dengan pemindah bukuan ke rekening kelompoktani ternak dan kelompok akan membagikannya kepada masing-masing petani yang berhakPenyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : dari berbagai sumber.