Adapun beberapa pokok kesimpulan Dari paparan materi dan diskusi selama pelaksanaan sosialisasi dapat dicatat beberapa pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanan AUTP untuk Tahun 2015 ini diarahkan untuk pertanaman padi musim tanam Oktober 2015 s/d Maret 2016. Persyaratan calon peserta AUTP adalah : a) merupakan anggota poktan aktif, b) luas garapan maksimum 2 Ha, c) Lahan berada pada hamparan yang luas, d) bersedia membayar premi swadaya, e) melaksanakan budidaya padi yang baik, f) bersedia mengikuti ketentuan polis asuransi dan g) sawah merupakan lahan sawah irigasi. Nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp. 6.000.000,- (senilai biaya sarana produksi/ha lahan tanaman padi), dengan besaran premi 3% dari nilai pertanggungan (Rp. 180.000,-/Ha). Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam (± 4 bulan) terhitung mulai tanam sampai dengan panen. Dari besaran premi Rp 180.000,-/ha, 80% (Rp 144.000,-) disubsidi pemerintah melalui APBN, sehingga petani hanya membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000,-/ha dan berlaku proporsional berdasarkan luas kepemilikan lahan. Risiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen sebagai akibat dari : kekeringan, banjir dan serangan OPT dominan (Hama:Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak; Penyakit: Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa) sesuai yang tercantum dalam polis). Resiko yang tidak dijamin adalah kegagalan panen akibat kebakaran, pencurian, kesengajaan dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam polis. Klaim yang dijamin dalam polis adalah Kerusakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah tanam pada tanaman padi di setiap petak alami, yang disebabkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT, dengan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami. Sumber : http://www.bone.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=837:pemkab-bone-gelar-rakor-dan-sosialisasi-asuransi-usaha-tani-padi&catid=55:berita&Itemid=225