Loading...

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) LANGKAH AWAL KEPASTIAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) LANGKAH AWAL KEPASTIAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah sebuah kabar gembira bagi para pelaku usaha tani tanaman pangan, khususnya mereka yang menggeluti komoditas padi. Dengan adanya AUTP ini para petani padi mendapatkan jaminan perlindungan terhadap ancaman gagal panen/ puso.Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan salah satu program pemerintah dalam mengawal cita-cita Indonesia berswasembada pangan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 19, tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Program AUTP ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kelompoktani sebagai kelembagaan pelaku usaha, Pengawas Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai petugas pendamping petani, hingga Tim Teknis dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola AUTP.Sasaran peserta Program AUTP ini adalah para petani pemilik atau penggarap yang sudah menjadi anggota Kelompoktani yang memiliki pengurus lengkap dan sudah teregistrasi di Instansi yang membidangi, serta memiliki sawah dengan luasan maksimal 2 Ha, dengan setiap petak secara alami terukur walau lokasi berbeda-beda tempat. Para petani program AUTP juga diminta kesediaan untuk membayar premi swadaya AUTP sebesar Rp. 36.000 dari keseluruhan premi senilai Rp. 180.000, dimana premi senilai Rp. 144.000 telah disubsidi oleh pemerintah.Cara pendaftaran menjadi peserta AUTP adalah sebagai berikut:1. Menunjukkan data kepemilikan lahan/ lahan garapan dan ukuran luasnya2. Melengkapi formulir pendaftaran berserta fotokopi KTP3. Formulir pendaftaran yang telah lengkap ditandatangani oleh peserta dan kelompoktani4. Membayar premi swadaya5. Menunggu menerima polis asuransi6. Menjalankan budidaya tanaman padi dengan baikPara peserta Program AUTP akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan Hama dan Penyakit Tanaman (OPT) yang meliputi Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak serta penyakit Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa. Jaminan perlindungan gagal panen tersebut senilai Rp. 6.000.000/ Ha, diperuntukkan bagi peristiwa gagal panen yang terjadi 10 Hari Setelah Tanam (HST) dengan tingkat kerusakan mencapai di atas 75%.Dalam Program Percontohan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Kabupaten Kediri turut berperan serta dengan penyediaan lahan pertanian padi berasuransi sebesar 500 ha, yang akan disebar di 6 Kecamatan yaitu: Kecamatan Badas, Kecamatan Kunjang, Kecamatan Purwoasri, Kecamatan Kandangan, Kecamatan Kepung, dan Kecamatan Plemahan.Program Asuransi Usaha Tani Padi ini merupakan program Kementerian Pertanian untuk menggugah kesadaran para petani untuk berasuransi, sehingga lambat laun subsidi premi 80 % akan dikurangi sampai para petani mampu membayar premi secara swadaya.Sementara ini pengajuan subsidi premi AUTP masih terkendala di Kementerian Keuangan karena adanya penyesuaian nomor rekening mata anggaran. Oleh karena itu subsidi premi AUTP yang akan dilaksanakan sebagai percontohan di Kabupaten Kediri sementara ini akan didanai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA). Diharapkan awal Mei 2015 para petani yang tertarik untuk mengikuti AUTP ini sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait (Diperta dan BKP3 Kabupaten Kediri) dalam hal pendaftaran.