manfaat menggunakan asuransi pertanian adalah petani mendapat ganti rugi bila usahataninya gagal panen, sehingga terhindar dari rentenir dan memiliki modal kerja untuk segera menanam kembali. kementerian pertanian melalui direktorat jenderal sarana dan prasarana pertanian terus mendorong pelaku utama (petani) untuk dapat memanfaat asuransi pertanian. adapun tahapan dan mekanisme pemanfaatan asuransi pertanian untuk asuransi usahatani padi (autp) sebagai berikut: kewajiban petani: membayar premi rp. 36 ribu/ha/mt; bersedia mengikuti rekomendasi teknis usahatani yang baik. kriteria calon peserta petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar. petani yang memiliki nomor induk kependudukan (nik). kriteria lokasi lokasi autp dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada : wilayah sentra produksi padi, diutamakan pada wilayah penyelenggaraan upsus padi dan atau disinergikan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. lokasi terletak dalam satu hamparan ganti rugi ganti rugi diberikan apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan opt yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan; (a) umur pada sudah melewati 10 hari setelah tanam (hst), (b) luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami, (c) umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela) harga pertanggungan ditetapkan sebesar rp. 6.000.000,- per hektar/m premi asuransi usahatani padi total premi asuransi sebesar rp.180.000,-/ha/mt. bantuan premi dari pemerintah rp.144.000,-/ha/ mt, dan sisanya swadaya petani rp.36.000,-/ha/mt. jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsiona pendaftaran calon peserta pendaftaran peserta harus melalui aplikasi sistem informasi asuransi pertanian (siap). tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta asuransi harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari setelah tanam (hst), penilaian kelayakan menjadi peserta asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi pelaksana. kelompok tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan. premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana. asuransi pelaksana memberikan bukti asli berupa polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani. selanjutnya oleh uptd akan diproses bantuan premi pemerintah sebesar 80% ke pusa prosedur penyelesaian klaim ketentuan klaim tertanggung menyampaikan pemberitahuan kejadian kerusakan kepada petugas (penyuluh pertanian/popt-php) tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan opt). petugas (penyuluh pertanian /popt-php) bersama-sama dengan tertanggung mengisi form-6 selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja melalui aplikasi siap. tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. tertanggung dapat melakukan penanaman kembali disertai bukti foto open camera kerusakan dengan menyertakan titik koordinat yang disebabkan eradikasi (pemusnahan). saran pengendalian diberikan oleh penyuluh pertanian/popt-php dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas. tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalianyang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, penyuluh pertanian/popt-php bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. berita acara hasil pemeriksaan kerusakan diisi oleh tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh tertanggung, popt, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh dinas pertanian kabupaten/kota. persetujuan klaim berita acara hasil pemeriksaan kerusakan merupakan persetujuan nilai kerusakan klaim oleh asuransi pelaksana kepada tertanggung. jika dalam waktu 15 hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit berita acara hasil pemeriksaan kerusakan, maka nilai klaim sesuai luas kerusakan yang diajukan dinyatakan setuju atas nilai kerugian yang diajukan oleh tertanggung kepada pihak asuransi pelaksana. pembayaran ganti rugi pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi. pembayaran klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat persetujuan pembayaran klaim. pembayaran klaim dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening aktif kelompok tani tertanggung. mari pelaku utama (petani) bersama dengan penyuluh pertanian sebagai pendamping dilapangan untuk terus memanfaatkan asuransi usahatani padi (autp) agar tenang dalam berusahatani karena autp menjamin ganti rugi bila usahatani gagal panen, dapat terhindar dari rentenir dan memiliki modal kerja untuk segera menanam kembali.