Usaha tani padi menjadi salah satu investasi yang mempunyai resiko cukup tinggi terhadap dinamika alam, rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi bahkan gagal panen , belum lagi resiko fluktuasi harga sehingga pendapatan petani menurun.Sering terdengar petani menderita kerugian yang cukup besar karena gagal panen. Imbasnya untuk usaha berikutnya petani tidak punya modal lagi. Bahkan ada petani meminjam kredit tidak mampu untuk mengembalikan, sehingga terjadi kredit macet.Untuk melindungi dan membantu petani yang gagal panen akibat bencana alam, pemerintah mengenalkan asuransi pertanian. Dengan adanya asuransi ini, pemerintah berharap minat petani makin terdorong untuk meningkatkan ketrampilanan dan perbaikan menejemen usaha pertanian. Tujuan lain adalah mengurangi ketergantungan petani pada permodalan yang berasal dari pihak lain. Guna mengetahui lebih jauh AUTP yang berada di lapangan,Bupati Pacitan mengadakan kunjungan lapang di Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari.Dalam sambutannya menyampaikan bahwa,Pemerintah tengah menyiapkan asuransi untuk menjamin kesejahteraan petani,langkah itu dilakukan untuk menaggulangi kerugian petani akibat gagal panen.Petani juga merasa terjamin dalam upaya berusaha tani padi,apalagi jika mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan karena dampak serangan hama wereng.Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa sasaran AUTP ini untuk memberikan perlindungan kepada petani akibat gagal panen karena serangan OPT. Dengan AUTP petani dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan. BEBERAPA POKOK PROGRAM AUTP : 1. Pelaksanaan AUTP dirahkan untuk pertanman padi satu musim tanam.2. Persyaratan calon peserta adalah a) Anggota poktan aktif.b)Luas garapan maksimal 2ha.c)Lahan berada pada hamparan yang luas.d)Bersaedia membayar premi swadaya. e) Melaksanakan budidaya Padi dengan baik.f) Besedia mengikuti ketentuan polis asuransi.g) sawah merupakan lahan sawah irigasi.3. Nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp.6.000.000( senilai biaya sarana produksio/ha lahan tanaman padi). Besaran Premi 3 % dari nilai pertanggungan( Rp.180.000,-/ha).Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam( + 4 bulan ) terhitung mulai tanam sampai panen.4. Dari besaran Premi Rp.180.000,-/ha atau 80 % ( Rp.144.000) disubsidi pemerintah melalui dana APBN. Petani hanya membayar premi sebesar 20 % atau Rp.Rp36.000,-/ha dan berlaku proporsional berdasarkan luas kepemilikan lahan.5. Resiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen akibat dari kekeringan,banjir dan serangan OPT dominan.Untuk hama yakni : tikus,Wereng Coklat,Walang sangit,Penggerek batang,ulat grayak. Sedang untuki penyakit yakni,Blast,tungru,bercak coklat,busuk batang,kerdil hampa.6. Resiko yang tidak dijamin adalah kegagalan panen akibat kebakaran,pencurian,kesengajaan dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam polis.7. Klaim yang dijamin dalam polis adalah kereuisakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah tanam pada tanaman padi di setiap petak alami karena banjir,kekeringan atau serangan OPT. Intensitas kerusakannya mencapai 75 % dan luas kerusakan tersebut mencapai 75 % dari luas tanaaman pada setiap petak alami. Petugas yang menagani, AUTP juga mengungkapkan untuk memudahkan pendataan peserta asuransi,PT Jasindo akan melakukan pendekatan dengan kelompok tani bersama penyuluh pertanian setempat.Salah satu data yang dikumpulkan adalah lahan sawah yang nantinya dicocokkan dengan polis.Kreteria nasabah asuransi yang tercatat harus berstatus sebagai petani dan memiliki usaha tani padiAwalnya Ragu-RaguSalah satu wilayah sentra produksi padi yang kerap mengalami permasalahan banjir,kekeringan dan serangan hama/penyakit adalah Kecamatan Arjosari.Luas areal sawah irigasi 863 ha terbagi 17 Desa dengan jumlah kelompok taninya 102 kelompok. Penyuluh Pertanian yang berada di kecamatan tersebut telah mensosialisasikan program asuransi pertanian ke kelompok-kelompok tani. Pada mulanya banyak yang menolak dan ragu-ragu,akan tetapi dengan pantang menyerah penyuluh Pertanian memberi motivasi dan pengertiannya ,Tahun ini asuransi baru terdaftar 245 hektar.Petani menyetor biaya asuransi sebesar Rp36.000 per hektar. Sebetulnya banyak kemudahan dalam persyaratan dan mudah untuk mengajukan klaim bila terjadi gagal panen. Jasindo Bayar KlaimTahun yang lalu Kecamatan Arjosari juga mendapat klaim akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman(OPT) ,berkat kerja sama melakukan cek lapang untuk menentukan berapa luas areal sawah yang rusak, ketua kelompok Tani ,PPOPT- PHP , Penyuluh Pertanian dan petugas dari PT Jasindo. Desa Tremas yang puso akibat serangan Wereng coklat mendapat klaim seluas 10 Hektar dan Desa Jatimalang serangan Blast seluas 6 hektar .Klaim yang diterima kelompok tani masing –masing per hektar Rp. 6.000.000,-.Untuk tahun ini ,diakui peserta AUTP belum memenuhi sasaran hal ini diakui karena belum maksimalnya sosialisasi mengenai asuransi pertanian, Tahap lanjutan kami sangat mengharapkan petugas yang menangani asuransi usaha tani padi dan pihak lain yang mendukung lebih meningkatkan sosialisasi secara transparan. (Endang Srihartati ER,PP Madya Kab.Pacitan)