Loading...

BANTUAN PEMERINTAH TERKAIT PADI DAN PUPUK

BANTUAN PEMERINTAH TERKAIT PADI DAN PUPUK
Pemerintah melalui Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI mengalokasikan bantuan benih padi di Provinsi Lampung pada Tahun 2018, maupun benih padi dan pupuk dengan memperhatikan kriteria lokasi. Adapun kriteria lokasi yang mendapatkan bantuan benih padi ataupun benih padi dan pupuk, antara lain: Lahan sawah, lahan rawa, lahan kering/ladang, lahan kehutanan (Perhutani, Inhutani, hutan tanaman industri, perhutanan sosial), lahan perkebunan (swasta, BUMN, rakyat), tegalan, eks tambang dan lain-lain. Lahan/tanah milik Lembaga Pemerintah seperti milik TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, Sekolah, Pemerintah Daerah yang tidak/belum termanfaatkan. Lahan/tanah milik lembaga non pemerintah seperti lahan milik yayasan, pesantren, gereja, koperasi berbadan hukum, lembaga masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya yang belum/tidak dimanfaatkan. Pengajuan usulan CPCL Bantuan Benih Padi dan Pupuk disampaikan secara bertahap dan berjenjang dan setiap kabupaten/kota dapat mengajukan usulan lebih dari satu kali. Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Perbenihan Tanaman Pangan TA. 2018. Ditjen TP Penulis : Nety