Loading...

BIMBINGAN PENYUSUNAN RDK-RDKK DI KABUPATEN SUMEDANG

BIMBINGAN PENYUSUNAN RDK-RDKK DI KABUPATEN SUMEDANG
Rencana Definitif Kelompok (RDK) yang merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kelompoktani dalam suatu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang memerlukan maupun dari swadana petani. Petani, sebagai pelaku utama usahatani selayaknya menguasai penyusunan RDK/RDKK, untuk itu Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang menyelenggarakan bimbingan penyusunan RDK/RDKK. Kegiatan bimbingan penyusunan RDK-RDKK dilaksanakan pada tanggal 7-8 April 2011 bertempat di ruang pertemuan BPP Darmaraja diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan pengurus kelompoktani dari 16 desa yang ada di Kecamatan Darmaraja. sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut adalah Tersusunnya rencana kegiatan usahatani berkelompok yang baik sebagai pedoman anggota kelompok dalam melaksanakan kegiatan usahataninya, Tersusunnya rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan permodalan sebagai pendukung kegiatan usahatani; Materi bimbingan disesuaikan dengan kebutuhan para petani antara lain : Tata Cara Penyusunan RDK dan RDKK Mekanisme Pengajuan RDKK Mekanisme Penyaluran Sarana Produksi Pertanian dan Permodalan Metode bimbingan disesuaikan dengan kaidah pendidikan orang dewasa yaitu : Ceramah Diskusi Ungkapan pengalaman Praktek penyusunan RDK/RDKK