Loading...

Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS

Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS
Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra sejajar petani yang memiliki peran strategis dalam pembangunan pertanian, dituntut lebih profesional dan mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyedia jasa pendidikan, konsultan dan pendamping pelaku utama dan pelaku usaha, untuk itu diperlukan adanya pola karier yang jelas. Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Pertanian dan peningkatan jenjang jabatan penyuluh pertanian, setiap Penyuluh Pertanian wajib mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN Nomor : 23A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 35/Permentan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Kementerian Pertanian Pertanian merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka menyamakan persepsi teknis dan administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian PNS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian di kelembagaan yang menangani penyuluh pertanian di pusat, provinsi dan kabupaten/kota maka Pusat Penyuluhan Pertanian,BPPSDMP mengadakan Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian mulai dari 24s/d 26 Februari 2016 di Hotel Ria Diani, Bogor. Peserta bimtek berjumlah 40 orang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang terdiri dari 9 orang Tim Penilai Pusat, 5 orang Tim Penilai Provinsi dan 26 orang Tim Penilai Kabupaten. Narasumber pada Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Deputi Sumberdaya Manusia dan Perundang-undangan, Kementerian PAN dan RB, Deputi Bina Kinerja Perundang-Undangan, BKN, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pusat Data dan Informasi, Kementerian Pertanian serta Pusat Penyuluhan Pertanian.Diharapkan melalui kegiatan bimtek ini akan adanya persamaan persepsi teknis dan administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya bagi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian serta meningkatnya kemampuan dan pemahaman Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dalam melakukan penilaian angka kredit.(Nurlaily).