Sesuai amanah Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) No. 16 Tahun 2006, penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Permasalahan yang timbul dalam implementasi UU No. 16 Tahun 2006, salah satunya adalah : Kualitas tenaga Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang relatif belum memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelayanan penyuluhan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyuluh pertanian Non PNS dari APBD Kabupaten Bandung Tahun 2012 Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan Bintek Metode Penyuluhan yang diikuti 97 THL-TBPP Kabupaten Bandung selama 2 hari dari tanggal 10 s.d 11 April 2012 di Hotel Bumi Asih Jaya Bandung dengan mengundang pengajar/narasumber dari BPTP dan BBPP Lembang BPPSDM Kementerian Pertanian serta Bank BNI. Kegiatan ini sebagai dukungan Pemda Kabupaten Bandung terhadap Program Kementerian Pertanian RI dalam pembinaan THLTB Penyuluh Pertanian yang tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan THLTB Penyuluh Pertanian dengan pemberian materi pembelajaran Metode Penyuluhan Pertanian, penerapan ELC ( Experiential Learning Cycle) dan POD (Pendidikan Orang Dewasa) dalam penyuluhan, Pengenalan Aplikasi PHSL (Pemupukan Hara Spesifik Lokasi) dan Simpanan Pensiun BNI (Simponi). Selain itu dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 03/Permentan/OT.140/1/2011 Tanggal 31 Januari 2011 Tentang Pedoman Pembinaan THLTB Penyuluh Pertanian, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bandung telah menyediakan dana tambahan untuk Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian dari Tahun 2009 s.d sekarang. Ditulis : admin_bandung