BP4K-Pinrang, Keberhasilan penyelenggaraan penyuluh dan penyuluhan suatu daerah tergantung kuatnya kelembagaan, itu sendiri dipengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten, struktur dan sumber daya manusia yang memadai. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Pinrang dari kebijakan pemerintah daerah sudah sangat baik dengan dukungan penuh dan terjalinnya koordinasi dengan dinas yang terkait, begitupun penyeleggaraan penyuluhan di Pinrang mampu membantu para pelaku utama dan pelaku agribisnis dalam pencapaian swasembada pangan di kabupaten Pinrang. Suksesnya penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten Pinrang ini menjadi daya tarik sendiri bagi kabupaten lain untuk melakukan study banding di BP4K kabupaten Pinrang. Salah satunya Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan kabupaten Bulukumba yang berjumlah 13 orang melakukan study banding Kamis (7/5/2015) yang bertempat di Aula BP4K kabupaten Pinrang, dalam rangka peningkatan wawasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) kabupaten Bulukumba sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang disampaikan langsung oleh kepala Badan Ketahan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan kabupaten Bulukumba, Ir. Mangunjungi. Kepala BP4K kabupaten Pinrang, Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP didampingi oleh koordinator penyuluh kabupaten Pinrang, H. Amir Jafar, Sp.,M. Si dan A. Muh. Basri A. Pi pada saat menerima rombongan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan peserta study banding ini, dalam kesempatan yang sama kepala BP4K memaparkan sekilas tentang awal pembentukan BP4K yang dulunya BIPP, sekaligus menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah dan peraturan Bupati Pinrang tentang kelembagaan BP4K dan mekanisme kerja penyuluh terkait dengan Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terutama Penilaian Prestasi Kerja Penyuluh. "Pada dasarnya SKP adalah sasaran yang ingin dicapai oleh setiap penyuluh dalam waktu setahun, kemudian diuraikan dalam bentuk rencana kerja yang merupakan jadwal kegiatan bulanan setiap penyuluh". Dengan SKP dan rencana kerja penyuluh menjadi dasar dalam memprogram kenaikan pangkat/golongan dalam jabatan fungsional penyuluh. Usai kunjung di BP4K, rombongan melakukan kunjungan ke tempat pembuatan Biogas dan Pupuk Kompos di kelompok tani Pammase Dewata yang diketuai oleh Suhardi, SE di desa Amassangang wilayah Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) kecamatan Lanrisang. (Syahruddin)