Loading...

BP4K KOTAMOBAGU, GENJOT KINERJA PENYULUH DENGAN DASAR PERMENTAN No.91 TAHUN 2013

BP4K KOTAMOBAGU, GENJOT KINERJA PENYULUH DENGAN DASAR PERMENTAN No.91 TAHUN 2013
KOTAMOBAGU, Demi menggenjot kinerja penyuluh di tingkat lapangan, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Kotamobagu, kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 91 Tahun 2013, Senin 02/03/2015. Bertempat di aula gedung BP4K, kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Nurachim Mokoagow, dan didampingi oleh Sekretaris Badan, Ir. Ferdinand Lapian, Kepala Bidang Kelembagaan Ir. Ni Nyoman Sukasari, Kepala Bidang SDM Penyuluhan Lisnawati Mokoginta, SP, ME, Kepala Bidang Metedologi, Nulisa Pudul, SP Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), Ruslan Mokodompit, SPKP dan dihadiri oleh sejumlah penyuluh ditingkat lapangan. Dalam sambutannya, Mokoagow memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut, mengingat belum semua penyuluh yang memahami dan mengerti tentang Permentan yang di keluarkan pada tahun 2013 itu. "Saya pikir ini sangat perlu disampaikan, supaya kita bekerja tidak salah jalan, mengingat mutu dari kegiatan penyelenggaraan penyuluhan sangat penting," tegas Mokoagow. Ditambahkan, Ruslan Mokodompit, selaku Koordinator Penyuluh Tingkat Kotamobagu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan adanya peningkatan kinerja penyuluh. "Ditekankan disini supaya terukurnya prestasi kerja penyuluh berdasarkan apa yang kita laksanakan dilapangan", tutup Mokodompit. (tigor)