Loading...

BPP Model Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba

BPP Model Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba
Pelaksanaan program pembangunan pertanian membutuhkan SDM pertanian yang professional, kreatif, inovatif dan berwawasan global guna mendukung pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan kesejahteraan petani. Untuk itu, diperlukan dukungan dari semua pihak yang terkait baik di tingkat daerah maupun pusat. Di era otonomi daerah, peran serta pemerintah sangat penting dalam mendukung dan melaksanakan program dari tingkat pusat. Sektor pertanian memiliki peranan yang sangat besar dalam rangka ketahanan pangan dan memiliki kaitan kuat di hulu dan hilir. Salah satu dukungan pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi adalah pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian BPP Model yang pada dasarnya merupakan stimulasi pembiayaan dalam rangka meningkatkan peran kelembagaan penyuluhan di tingkat Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) hingga sampai ke tingkat kelompok tani. Perwujudan sumberdaya manusia pertanian yang professional, inovatif, kretaif dan berwawasan global dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan nilai tambah agribisnis dapat dicapai melalui Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan dan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan penyuluh, serta peningkatan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Kemudian sesuai amanah dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan kegiatan di BPP Model Tanete berdasarkan pada dana yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi pada Satker Badan Ketahanan Pangan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dengan DIPA Nomor : 2019/018-10.3/XXIII/2010, tanggal 31 Desember 2009 Program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun 2010. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian menjadi wewenang dan tangunggjawab pemerintah pusat yang diwujudkan dengan Program aksi revitalisasi penyuluhan pertanian yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dengan program aksi pemantapan sistem penyuluhan pertanian periode 2010-2014. Oleh karena itu, dalam aplikasi dan pengalokasian anggaran sinergitas dalam koordinasi, integritas dan sinkronisasi program pusat dan daerah harus sesuai seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. BPP Model merupakan percontohan kelembagaan penyuluhan kecamatan yang dirancang untuk menyediakan fasilitas pembelajaran dan jasa konsultasi agribisnis sesuai komoditas unggulan diwilayah setempat yang memadai dan mampu memberi pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Petunjuk teknis pengembangan/pengelolaan BPP Model Tanete ini dibuat sebagai acuan dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan yang ada dalam BPP Model Tanete. Tujuan dari pembuatan juknis BPP Model ini adalah sebagai berikut : 1. Memfasilitasi terbentuknya posluhtan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 untuk setiap tingkat desa 2. Meningkatkan kapasitas/peran kelembagaan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang berorientasi agribisnis 3. Meningkatkan kapasitas, motivasi dan kinerja tenaga penyuluh pertanian dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian 4. Membangun sistem informasi, monitoring dan evaluasi penyuluhan pertanian 5. Mempercepat transformasi teknologi kepada pelaku usaha dan pelaku agribisnis lainnya 6. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus kelompok tani Dengan adanya juknis BPP Model ini maka ouput yang diharapkan adalah : 1. Terbentuknya posluhtan di tingkat desa sesuai yang diamantkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 2. Meningkatkan peran kelembagaan petani dan pengelola usaha tani yang berorientasi agribisnis 3. Meningkatnya kapasitas motivasi dan kinerja tenaga penyuluh dalam penyelenggaraan penyuluhan 4. Peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya. Sasaran yang akan dicapai setelah dilakukannnya penyusunan Juknis BPP model ini adalah : 1. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanete yang ditunjuk sejak Tahun 2007 sebagai BPP Model Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 2. Kelompok tani yang ada di bawah bimbingan BPP Model Tanete adalah hasil dari revitalisasi berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 273 3. Lahan BPP Tanete sebagai lahan percontohan sub sektor tanaman pangan, peternakan, perikanan dan pengkajian teknologi 4. Kegiatan pelatihan petugas pertanian dan petani, penyusunan RDK/RDKK, kursus tani, pelaksanaan PRA, forum perbenihan/penangkar benih padi, dan forum penyuluhan se Kabupaten Bulukumb. (BPP Model Kab. Bulukumba)