Menindaklanjuti pelaksanaan Sosialisasi Asuransi Usahatani Padi (AUTP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian tanggal 13 Oktober 2015 di Bogor – Jawa Barat, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali bergerak cepat untuk menyebarluaskan rencana pelaksanaan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) kepada kabupaten/kota se Bali melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2015 di Ruang Rapat Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali. Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari unsur petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se Bali, perwakilan KODAM IX Udayana, Korem 163 Wirasatya, perwakilan KODIM Kabupaten se Bali, Kepala Bidang dan Kepala UPT serta staf Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali. Selaku narasumber adalah Staf Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP, Kementerian Pertanian (Ir. Krisna Wibowo) dan didampingi oleh Perwira Menengah dari Mabes Angkatan Darat (Kolonel Inf. Raymond) serta perwakilan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Bali. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi adalah : Meningkatkan pemahaman petugas akan pentingnya asuransi pertanian, khususnya untuk komoditi padi dalam mendukung upaya pencapaian swasembada pangan (beras), Menyebarluaskan persyaratan dan mekanisme pelaksanaan Asuransi Usahatani Padi (AUTP). Mempersiapkan CP/CL (calon petani & calon lokasi) peserta Asuransi Usahatani Padi Provinsi Bali Tahun 2015. Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali , Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si. Kepala Dinas Pertanian dalam arahannya menegaskan pentingnya program asuransi pertanian khususnya untuk komoditi padi dalam mendukung upaya pencapaian swasembada pangan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo. Program Asuransi Pertanian mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Asuransi pertanian sangat diperlukan karena usaha pertanian utamanya usahatani padi dihadapkan kepada resiko ketidakpastian sebagai dampak dari perubahan iklim yang merugikan petani. Lebih lanjut Kepala Dinas Pertanian juga menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan asuransi usahatani padi adalah dalam upaya memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat, risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT. serta mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Dengan adanya jaminan asuransi petani dapat segera kembali melakukan penanaman dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan.Dari paparan materi dan diskusi selama pelaksanaan sosialisasi dapat dicatat beberapa pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanan AUTP untuk Tahun 2015 ini diarahkan untuk pertanaman padi musim tanam Oktober 2015 s/d Maret 2016. Persyaratan calon peserta AUTP adalah : a) merupakan anggota poktan aktif, b) luas garapan maksimum 2 Ha, c) Lahan berada pada hamparan yang luas, d) bersedia membayar premi swadaya, e) melaksanakan budidaya padi yang baik, f) bersedia mengikuti ketentuan polis asuransi dan g) sawah merupakan lahan sawah irigasi. Nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp. 6.000.000,- (senilai biaya sarana produksi/ha lahan tanaman padi), dengan besaran premi 3% dari nilai pertanggungan (Rp. 180.000,-/Ha). Jangka waktu pertanggungan selama 1 musim tanam (± 4 bulan) terhitung mulai tanam sampai dengan panen. Dari besaran premi Rp. 180.000,-/ha, 80% (Rp. 144.000,-) disubsidi pemerintah melalui APBN, sehingga petani hanya membayar premi sebesar 20% atau Rp. 36.000,-/ha dan berlaku proporsional berdasarkan luas kepemilikan lahan. Resiko yang dijamin asuransi adalah kegagalan panen sebagai akibat dari : kekeringan, banjir dan serangan OPT dominan (Hama:Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak; Penyakit: Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa) sesuai yang tercantum dalam polis). Resiko yang tidak dijamin adalah kegagalan panen akibat kebakaran, pencurian, kesengajaan dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam polis. Klaim yang dijamin dalam polis adalah Kerusakan yang terjadi sesudah 10 hari setelah tanam pada tanaman padi di setiap petak alami, yang disebabkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT, dengan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami. Tim Sosialisasi Pusat bersama Provinsi selanjutnya akan melaksanakan sosialisasi ke masing-masing kabupaten/kota, sedangkan petugas pertanian kabupaten/kota bersama-sama petugas Kodim, Koramil dan Babinsa agar mensosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat petani. Jajaran TNI dari Asterdam/Asrem, Dandim, Danramil hingga Babinsa agar dapat mendampingi petugas pertanian dalam melakukan sosialisasi dan pendaftaran peserta AUTP kepada petani hingga terbitnya polis dari perusahaan asuransi. Untuk Tahun 2015 ini (MT. Oktober 2015 – Maret 2016) Provinsi Bali memperoleh alokasi sasaran AUTP seluas 11.000 Ha. Kabupaten/kota agar segera melakukan sosialisasi, identifikasi CP/CL serta mengusulkan calon peserta AUTP Tahun 2015 dengan mengacu pada persyaratan/ketentuan yang telah ditetapkan. Pengajuan usulan calon peserta asuransi agar sudah diterima di pusat (Ditjen PSP, Kementerian Pertanian), paling lambat akhir Nopember 2015, untuk rencana tanam Nopember, Desember 2015 dan Januari 2016. Oleh : Ir. I Made Oka Parwata, M.MA (PP. Madya Distan TP. Bali).