Loading...

DPD RI BERSAMA DISTAN BALI SELENGGARAKAN SEMINAR UJI SAHIH RUU PERUBAHAN UU NOMOR 12 TH 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

DPD RI BERSAMA DISTAN BALI SELENGGARAKAN SEMINAR UJI SAHIH RUU PERUBAHAN UU NOMOR 12 TH 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dihasilkan pada masa Orde Baru dimana pada waktu itu Pemerintah sangat kuat dan dominan, sehingga kebebasan petani memilih tanaman yang dibudidayakan belum memperoleh dukungan aransemen kelembagaan yang memadai. Seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan strategis dan tantangan eksternal (global) serta dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 guna mengakomodir dan memberikan ruang yang lebih besar terhadap inovasi dan peran aktif masyarakat petani. Untuk maksud tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang DPD RI sebagaimana tercantum dalam UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, salah satu tugas dan wewenang Komite II DPD RI yaitu mengajukan Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan bidang sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya kepada DPR, maka Komite II DPD RI saat ini sedang menyusun Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan (masyarakat petani, pelaku usaha, birokrasi dan akademisi serta pemerhati pertanian) guna penyempurnaan Draft Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Komite II DPD RI bekerjasama dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali menyelenggarakan Seminar Uji Sahih RUU tentang Perubahan UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Seminar dilaksanakan selama sehari tanggal 12 Oktober 2015 bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel, Sanur – Bali. Seminar diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan KTNA se Bali, Akademisi, perwakilan HKTI, perwakilan pelaku usaha, pemerhati pertanian serta perwakilan dari Komite II DPD RI.Tujuan pelaksanaan seminar adalah :1. Sebagai wahana diskusi dan tukar pikiran dari berbagai unsur masyarakat (akademis, pemerintah dan masyarakat).2. Menggali dan menginventarisir permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam budidaya tanaman serta mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memasukkan ke dalam RUU Perubahan.3. Untuk memperoleh masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan Draft Naskah Akademis RUU tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Seminar diawali dengan sambutan dari anggota DPD RI Provinsi Bali I Kadek Arimbawa dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Komite II DPD RI, Ahmad Nawardi, S.Ag. Seminar dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si.Pembahas utama atau narasumber seminar adalah dari Tim Ahli RUU Sistem Budidaya Tanaman DPD RI (Prof. Dr. Sobir), Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana – Bali (Prof. Dr. Ir. I Nyoman Rai, MS) dan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali (Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si).Dari paparan materi dan diskusi selama pelaksanaan seminar dapat dicatat beberapa kesimpulan seminar sebagai berikut :1. Bahwa dalam UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menunjukkan bahwa peran pemerintah sangat dominan dalam pengaturan sistem budidaya tanaman karena situasi saat itu menuntut untuk itu, sehingga terkesan sangat membatasi dan mematikan inovasi dan kreativitas petani.2. Dalam beberapa hal kondisi tersebut memunculkan oligopoly dalam sistem perbenihan nasional yang ditenggarai menjadi salah satu penyebab punahnya plasma nutfah beberapa jenis tanaman.3. Sesuai dengan perubahan lingkungan strategis regional dan tantangan global perlu dilakukan perubahan terhadap UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.4. Bahwa paradigma dalam UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman lebih bersifat "mengatur" dan ke depan dalam RUU Perubahan paradigma akan lebih diarahkan kepada upaya : melindungi, mengembangkan dan mengatur.5. Dalam perubahan UU. Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman agar mengakomodir dan mempertegas sinergitas hubungan hulu-hilir antara pertanian dengan sub sektor/sektor lainnya guna terwujudnya pembangunan pertanian berkelanjutan.6. Harapan ke depan Sistem Budidaya Tanaman diharapkan dikembangkan kearah/berdasarkan atas azas manfaat, lestari dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat petani secara aktif.7. Untuk meningkatkan gairah petani dalam berusahatani dan berproduksi sekaligus memberikan jaminan dan kepastian pasar dan harga, subsidi kepada petani ke depan agar diarahkan kepada subsidi harga (produksi), bukan subsidi input. Seminar diakhiri dengan sesi foto bersama perwakilan DPD RI, narasumber dan beberapa perwakilan peserta. Oleh : Ir. I Made Oka Parrwata, M.MA (PP. Madya Distan TP. Prov. Bali).