Loading...

Fasilitasi Penyuluh Diperkuat, Kementan Percepat Pengawalan Program Strategis di Lapangan

Fasilitasi Penyuluh Diperkuat, Kementan Percepat Pengawalan Program Strategis di Lapangan

Jakarta, 25 Agustus 2026 — Kementerian Pertanian memperkuat dukungan terhadap penyuluh pertanian melalui fasilitasi koordinasi untuk mengawal berbagai Program Strategis Kementerian Pertanian di lapangan. Penguatan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyuluh memiliki dukungan yang memadai untuk melakukan koordinasi, pendampingan, sekaligus merespons berbagai persoalan yang dihadapi petani di wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan diikuti jajaran Sekretariat BPPSDMP, Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), Kelsi pengelolaan penyuluh di 38 provinsi, Katimker penyuluhan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, bendahara pengeluaran BPPSDMP, penyuluh pertanian pusat, serta penyuluh pertanian dari seluruh Indonesia.

Penyuluh Didorong Lebih Cepat Merespons Persoalan Lapangan

Kepala BPPSDMP Dr. Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa fasilitasi penyuluh merupakan bentuk dukungan untuk meningkatkan semangat, kecepatan koordinasi, dan kinerja penyuluh dalam mengawal program strategis Kementerian Pertanian.

Penyuluh diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan, tetapi juga aktif melakukan koordinasi pada berbagai tingkatan pemerintahan untuk memastikan persoalan pertanian dapat segera ditangani.

“Penyuluh harus mampu melihat kondisi nyata di lapangan dan mengoordinasikan penyelesaiannya,” menjadi salah satu pesan penting dalam penguatan peran penyuluh melalui fasilitasi tersebut.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah proses Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Proses identifikasi, verifikasi, pengajuan, hingga distribusi bantuan harus dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai kondisi aktual di lapangan.

Hal tersebut menjadi semakin penting dalam menghadapi berbagai persoalan seperti kekeringan, kebutuhan irigasi, serta kebutuhan bantuan pertanian lainnya.

Fasilitasi koordinasi juga diarahkan untuk memperkuat pengawalan berbagai program strategis, seperti Gerakan Pertanaman, Luas Tambah Tanam (LTT), optimalisasi lahan (oplah), irigasi perpompaan (irpom), dan program bantuan pemerintah.

Koordinasi Dua Kali Setiap Bulan

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Eko Nugroho Dharmo Putro menjelaskan bahwa pelaksanaan fasilitasi telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Kepala Badan Nomor 190 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyuluhan Pertanian dalam rangka Koordinasi Program Strategis Kementerian Pertanian.

Melalui kebijakan tersebut, penyuluh memperoleh dukungan untuk melakukan koordinasi dan pendampingan program strategis. Koordinasi dapat dilakukan dua kali dalam satu bulan, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Dengan adanya ruang koordinasi yang terjadwal, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat lebih cepat disampaikan, dibahas, dan dicarikan solusi bersama.

Fasilitasi ini juga tidak dibatasi hanya untuk membahas satu program. Materi koordinasi dapat menyesuaikan target, kebutuhan, dan urgensi program strategis Kementerian Pertanian, termasuk CPCL, bantuan pemerintah, Simluhtan, serta permasalahan lain yang membutuhkan koordinasi.

Mekanisme Pertanggungjawaban Diperjelas

Dalam sosialisasi tersebut, Andi Warnaen dari Pusluhtan menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan dokumen yang perlu disiapkan penyuluh.

Penerima fasilitasi merupakan penyuluh pertanian. Pada tingkat provinsi, penetapan dilakukan melalui surat tugas Ketua Kelompok Substansi atau undangan, sementara tingkat kabupaten/kota melalui surat tugas Ketua Tim Kerja atau undangan.

Dokumen pertanggungjawaban meliputi nota dinas atau undangan, surat tugas, daftar hadir, KTP, daftar penerima fasilitasi, bukti penerimaan transportasi, dokumentasi kegiatan, laporan pelaksanaan, dan surat pernyataan pertanggungjawaban.

Dokumentasi kegiatan juga harus menggunakan foto open camera/geotagging sebagai bukti pelaksanaan. Laporan kemudian disusun berdasarkan format yang telah ditetapkan dan memuat identitas kegiatan, latar belakang, pelaksanaan, dokumentasi, serta hasil kegiatan.

Pengusulan Dilakukan Berjenjang

Untuk menjaga akuntabilitas, pengusulan fasilitasi dilakukan secara berjenjang. Katimker kabupaten/kota menyampaikan dokumen kepada Kelsi atau Ketua Kelompok Substansi provinsi untuk diverifikasi.

Dokumen yang telah diverifikasi kemudian diteruskan kepada Pusluhtan/Sekretariat BPPSDMP untuk dilakukan verifikasi dan validasi kembali. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dokumen diteruskan kepada bendahara pengeluaran untuk proses pembayaran.

Pembayaran kepada penyuluh dilakukan melalui rekening yang telah ditetapkan dan diverifikasi. Untuk mempercepat proses administrasi, dokumen dapat disampaikan melalui media yang telah ditentukan, seperti Google Drive, Google Form, atau aplikasi lainnya.

Reimbursement dan Batas Waktu Pengajuan

Mekanisme pembayaran menggunakan sistem reimbursement. Artinya, kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan, kemudian dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban disampaikan untuk proses penggantian biaya. Biaya konsumsi yang ditetapkan sebesar Rp49.000 per orang, termasuk pajak.

Dalam kondisi normal, agenda kegiatan disusun pada awal bulan, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengumpulan dokumen untuk proses verifikasi. Tanggal 25 setiap bulan ditetapkan sebagai batas dokumen atau usulan masuk ke bagian keuangan.

Khusus pelaksanaan Agustus 2026, koordinasi dijadwalkan pada 27–30 Agustus, dengan pengumpulan usulan dari provinsi paling lambat 31 Agustus dan proses verifikasi ditargetkan selesai pada 4 September 2026.

Koordinasi Harus Menghasilkan Tindak Lanjut

Kementerian Pertanian menekankan bahwa fasilitasi tidak boleh berhenti pada pelaksanaan rapat. Setiap pertemuan harus mampu menghasilkan informasi, solusi, dan tindak lanjut terhadap permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Karena itu, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fasilitasi. Monitoring dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai jadwal, agenda, jumlah peserta, dan rencana yang telah ditetapkan. Sementara evaluasi melihat ketepatan sasaran, manfaat, efektivitas fasilitasi, intensitas pendampingan, serta tindak lanjut hasil koordinasi.

Hasil monitoring, berbagai permasalahan, serta tindak lanjut wajib dicantumkan dalam laporan kegiatan.

Dorong Tertib Pengelolaan Anggaran

Dari sisi anggaran, fasilitasi bersumber dari Sekretariat BPPSDMP. Mekanisme reimbursement mengharuskan pelaksana memastikan kegiatan telah dilaksanakan dan seluruh bukti pengeluaran tersedia sebelum pengajuan penggantian.

Seluruh pihak juga diminta berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena setiap pengeluaran harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Melalui fasilitasi ini, Kementerian Pertanian ingin memastikan penyuluh memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan kondisi nyata di lapangan dan menghubungkannya dengan kebutuhan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.

Penguatan koordinasi penyuluh juga sejalan dengan upaya Kementan mempercepat pendampingan program strategis melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan petani. Dalam pelaksanaan program strategis, koordinasi lintas pihak dinilai penting agar program seperti LTT, bantuan pemerintah, optimalisasi lahan, dan program modernisasi pertanian dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya fasilitasi yang lebih terstruktur, diharapkan penyuluh semakin mampu mengawal program, merespons persoalan petani, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menyampaikan hasil pelaksanaan secara akuntabel.

Pada akhirnya, fasilitasi penyuluhan pertanian tidak hanya menjadi dukungan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat peran penyuluh sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata petani di lapangan.