Loading...

GERAKAN PENGENDALIAN OPT KEDELAIMENGGUNAKAN AGEN HAYATI

GERAKAN PENGENDALIAN OPT KEDELAIMENGGUNAKAN AGEN HAYATI
GERAKAN PENGENDALIAN OPT KEDELAIMENGGUNAKAN AGEN HAYATI Pengendalian Hama Terpadu, memberi ruang dan hak kehidupan bagi semua komponen biota ekologi, tanpa terjadinya kerusakan pada tanaman yang dibudidayakan. Sasaran pengendalian hama terpadu adalah mengurangi penggunaan pestisida dengan memadukan teknik pengendalian hayati dan pengendalian kimiawi. Pengendalian hama pada tanaman kedelai hingga kini masih tertumpu pada penggunaan insektisida, cara pengendalian yang lain masih belum banyak di lakukan. Penggunaan insektisida secara berlebihan berdampak timbulnya resurgensi hama sasaran, dan pencemaran lingkungan pertanian, sehingga Pengendalian Hama Terpadu (PHT) perlu di lakukan. Pengendalian Hama Terpadu pada tanaman kedelai merupakan teknik pengelolaan keseimbangan lingkungan pertanian melalui ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan ekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Strategi PHT adalah mensinergikan semua teknik atau metode pengendalian hama dan penyakit yang kompatibel didasarkan pada asas ekologi dan ekonomi. Prinsip operasional yang digunakan dalam PHT adalah:1) Budidaya tanaman sehat2) Penyeimbangan komponen ekobiota lingkungan3) Pelestarian musuh alami4) Pemantauan ekosistem secara terpadu5) Mewujudkan petani aktif sebagai ahli PHT Dalam mewujudkan pelestarian lingkungan khususnya di bidang pertanian, BPTPH Provinsi Lampung bersama petugas POPT Kecamatan Bumi Nabung telah memberikan Sosialisasi dan Pengarahan kepada para Kelompok Tani Kecamatan Bumi Nabung dalam melakukan Pengendalian Hama Penyakit Pada Tanaman Kedelai di Kecamatan Bumi Nabung. Petugas BPTPH Provinsi Lampung menyarankan agar pengendalian hama penyakit di lakukan secara terpadu, dalam hal ini menggunakan Agen Hayati. pengendalian hayati adalah pengendalian serangga hama dengan cara biologi, yaitu dengan memanfaatkan musuh-musuh alaminya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas BPTPH Provinsi Lampung Memberikan Sampel Agen Hayati berupa PGPR (ZPT), Paenibacillus Polimexa (Bakteri Antagonis), dan Trichoderma sp.