Loading...

Gubernur Jateng Menerima Audiensi Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN)

Gubernur Jateng Menerima Audiensi Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN)
SEMARANG - Pada Selasa (23/06) Gubernur Jateng menerima Audiensi dari Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rombongan terdiri dari Ketua KPPN Prof. Sumardjo, anggota Dr. Syahyuti, didampingi Pusluh Pertanian Ibu Yuli Alpeni. Audiensi membahas PERMASALAHAN LAPANG DARI APLIKASI PERATURAN PERUNDANGAN BERKAITAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (P3K) JAWA TENGAH. Dari Audiensi tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: Keterbatasan jumlah dan kompetensi penyuluh memang sudah lama menjadi permasalahan, untuk itu Jawa Tengah telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi masing-masing penyuluh. Penyuluh harus "melek" teknologi, ldiharapkan dilengkapi dengan laptop dan jaringan internet untuk mengakses setiap perkembangan teknologi. UU No. 23/2014 mengenai pemerintahan daerah, seharusnya bisa bersinergi dengan UU No. 16/2006 tentang penyuluhan. UU No. 16/2006 berkedudukan lebih tinggi dari UU No. 23/2014 karena mengatur hal-hal yang lebih spesifik dan teknis. Sesuai UU No. 23/2014, pertanian merupakan urusan konruen dan untuk penguatan kelembagaan penyuluhan diperlukan dukungan data dan pemetaan potensi dan kewenangan di masing-masing kabupaten. Untuk itu kedepan akan dibangun suatu sistem database yang bisa menampung baik itu potensi, maupun juga permasalahan yang dihadapi oleh penyuluh di lapangan. Lembaga litbang dan pengembangan teknologi sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan pertanian di Jawa Tengah. Peningkatan kapasitas kelompok tani juga menjadi perhatian dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah, salah satunya dengan penerbitan kartu tani. Untuk ke depannya manajemen dari kartu tani dan subsidi pupuk akan diatur seefisien rupa, agar tidak memberatkan petani dengan biaya administrasi perbankan. Untuk THL-TBPP akan diatur sistem perekrutan yang optimal, efektif dan akuntabel. THL-TBPP memilki peranan yang penting, namun masih belum jelas masa depannya. Meskipun di kontrak telah tertulis jelas kalau mereka dilarang menuntut untuk diangkat menjadi PNS, namun pemerintah akan tetap berusaha mempertahankan keberadaan THL-TBPP karena perannya penting, dan juga adanya permasalahan ketenagaan yakni keterbatasan jumlah penyuluh. *(patopo.kd/tunggul)*