Loading...

Informasi Tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) Kab. Pinrang

Informasi Tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) Kab. Pinrang
Foto bersama Staf Struktural dan Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) Kab. Pinrang di Halaman Kantor BPPPPK Pada Hari Senin Tanggal 22 Bulan November Tahun 2010. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) kab. Pinrang ini terbentuk sesuai dengan SK Pembentukan Perda No. 18, tanggal 31 Juli 2008 yang sebelumnya bernama Badan Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) Kab. Pinrang. Adapun Alamat Kantor BPPPPK kab. Pinrang Jalan Poros Pinrang - Pare KM6 Tlp./Fax (0421-923067) STRUKTUR ORGANISASI Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) terdiri dari : 1. Kepala Badan 2. Sekretariat a) Sub Bagian Perencanaan b) Sub Bagian Keuangan c) Sub Bagian Umum 3. Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan a) Sub Bidang Penyuluhan Pertanian b) Sub Bidang Penyuluhan Peternakan 4. Bidang Penyuluhan Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan a) Sub Bidang Penyuluhan Perikanan b) Sub Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan 5. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia a) Sub Bidang Kelembagaan b) Sub Bidang Sumber Daya Manusia 6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) 7. Kelompok Jabatan Fungsional VISI KABUPATEN PINRANG : "TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENATAAN PROGRAM PEMBANGUNAN PRO RAKYAT MENUJU TERCIPTANYA KAWASAN AGROPOLITAN YANG DIDUKUNG OLEH PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)." VISI BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K) "TERWUJUDNYA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN BERBASIS KOMPETENSI DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN PRO RAKYAT MENUJU TERCIPTANYA KAWASAN AGROPOLITAN" MISI BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BPPPPK) 1. Mengembangkan kelembagaan yang tangguh melalui peningkatan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; 2. Meningkatkan kualitas maupun kuantitas ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; 3. Mendorong partisipasi aktif setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian lainnya dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; 4. Meningkatkan kerjasama teknis di bidang penyuluhan, dalam dan luar daerah (kabupaten dan propinsi). TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPPPPK Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang maka Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (selanjutnya disebut BP4K) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Berdasarkan tugas Pokok tersebut, maja fungsi yang dijalankan oleh Badan Pelaksna Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan meliputi : 1. Penyusunan kebijakan dan program penyuluhan pertanian kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan propinsi dan nasional. 2. Pelaksanaan Penyuluhan 3. Penyediaan dan penyebar informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar 4. Pengumpul, pengolah, pengemas dan penyebar materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha 5. Penyiapan fasilitas, pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan pengelolaan, kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana 6. Penyediaan dan fasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha 7. Penyiapan fasilitas peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan Swadana 8. Pelaksanaan proses pembelajaran (Penulis Suardi, S.Hut)