Loading...

INGIN JAMINAN HARGA YANG BAIK, JUAL LAH DI PASAR LELANG

INGIN JAMINAN HARGA YANG BAIK, JUAL LAH DI  PASAR LELANG
Indonesia sebagai negara Agraris telah dikenal sejak lama. Berbagai hasil pertanian dapat diproduksi di Indonesia mulai dari padi, palawija, buah-buahan, sayuran, kopi, teh sampai hasil rempah-rempah. Namun demikian permasalahan sering muncul mana kala hasil produksi melimpah, petani sebagai produsen tidak mempunyai posisi tawar yang kuat, sehingga harga jual sering kali ditentukan oleh pembeli (bandar).Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah berupaya untuk menciptakan kegiatan Pasar Lelang, secara nasional Pemerintah telah membangun Pasar Lelang di 8 Provinsi salah satunya di Provinsi Jawa Barat.Dalam rangka menyebarluaskan kegiatan pasar lelang di Jawa Barat, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Sosialisasi Pasar Lelang pada tanggal 18 Oktober 2016.Adanya pasar lelang ini bertujuan untuk : meningkatkan posisi tawar petani, memperpendek mata rantai perdagangan, sarana pengelolan resiko (risk management), sarana pembentukan harga (price discovery) yang dapat dijadikan patokan harga di pasar fisik dan adanya kepastian harga, mutu dan kualitas komoditi. Prinsip dari pada pasar lelang adalah : sarana bertemunya para penjual (petani/kelompoktani) dengan pembeli (pedagang/pabrikan/eksportir), Para Penjual dan Pembeli adalah anggota Pasar Lelang, mempunyai peraturan/ketentuan tertentu, harga terbentuk melalui mekanisme lelang dan harga ditetapkan dari harga penawaran tertinggi. Sementara ini komoditas yang dipasarkan dalam lelang antara lain padi/beras, Teh, Kopi dan rempah-rempah.Peluang kebutuhan untuk pasar lelang masih terbuka karena banyak industri agro dan exportir yang berkembang sekitar Jawa Barat karena infrastruktur yang baik dan dekat dengan kota besar dan pelabuhan udara/laut, Industri merasa kesulitan untuk mendapatkan bahan baku secara berkelanjutan karena pengusahaan yang kecil, tersebar, dan tidak terencana, Bahan baku harus dikumpulkan melalui banyak bandar dan perantara, tanpa ada jaminan dan kepastian secara hukum, lebih mudah "mengimpor".Sedangkan peran dari pasar lelang sendiri antara lain transaksi melalui pasar lelang, industri agro dan export bisa merencanakan "pengadaannya" melalui lelang "forward" dan "spot" dengan biaya transaksi lebih kecil karena lebih efisien dan terjamin (dengan sistem penjaminan), menjadi tempat transaksi jual-beli yang menunjang "Sistem Resi Gudang" (untuk padi (beras/gabah) nilainya sudah diatas 10 milyar), merupakan "jembatan" yang mengkaitkan petani dan pelaku agro (pelaku riil) dengan pasar komoditas internasional.Nilai transaksi pasar lelang di Jawa Barat sangat berfluktuasitif pada tahun 2012 sebesar Rp. 105.166.225.000naik menjadi Rp. 145.159.100.000 pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 turun menjadi Rp. 91.273.355.000,- Proses kegiatan pelelangan komoditi di pasar lelang Jawa Barat sebagai berikut :? Sebelum Lelang : Manajemen Pasar Lelang mengundang/ mengumumkan hari pelelangan dan komoditi yang akan dilelang, Peserta lelang yang berminat harus mendaftarkan diri keikut sertaaannya minimal 7 hari sebelum pelaksanaan, Peserta Lelang yang telah menyerahkan Formulir Pendaftarannya akan diberikan : Nomor Anggota, Nomor Konfirmasi untuk ditukar dengan Nomor Kipas pada saat Lelang nanti, Pendaftaran dengan informasi yang tidak lengkap akan dianggap batal? Pada Hari Pelaksanaan Lelang, Peserta registrasi kehadirannya berdasarkan nomor konfirmasi yang telah diterimanya, Peserta akan mendapatkan nomor kipas untuk digunakan pada saat lelang berlangsung, Peserta harus menyelesaikan proses administrasi uang penjaminan, sebelum lelang dilaksanakan, Peserta yang belum menyelesaikan jaminannya pada saat lelang dimulai akan dicoret dari daftar peserta lelang dan hanya dianggap sebagai pengamat (observer)? Pada Saat Pelaksanaan Lelang, Item (komoditas) yang dilelang, baik dijual atau dibeli ditawarkan oleh Pemandu Lelang satu per satu dengan menyebutkan kuantitas, kualitas, dan waktu ketersediaan/dibutuhkannya, Item yang dijual, ditawarkan mulai dengan harga terendah, kemudian para pembeli bersaing untuk menawarkan harga yang lebih tinggi sampai dicapai harga tertinggi, Pada saat harga tertinggi dicapai (untuk jual) maka Pemandu Lelang menghentikan lelang item tersebut dan menyatakan terjadinya "DEAL"? Setelah Pelaksanaan Lelang, Pihak yang dinyatakan sebagai Pemenang Lelang oleh Juru Lelang (Auctioner), dalam waktu minimal 2 jam pada hari yang sama harus menandatangani Perjanjian Jual Beli dengan Manajer Lelang yang telah mendapatkan Kuasa menjual atau mengatas namakan Penjual ( Pemilik Barang), Berdasarkan Perjanjian terebut, KPLJB akan menerbitkan Proforma Invoice sesuai dengan Nilai dalam Perjanjian Jual Beli ditambah dengan PPN 10% dan Fee kepada KPLJB dengan Invoice terpisah, Penyelenggara lelang akan mengembalikan Uang Jaminan kepada Peserta Lelang yang tidak melakukan Transaksi Lelang, sedangkan kepada Pemenang Lelang Uang Jaminan akan di jadikan sebagai Uang Muka dari transaksi Lelang tersebut, Penyelenggara Lelang akan mengirimkan Proforma Invoice kepada Pemenang Lelang maksimum 2 (dua) hari setelah Lelang, Pemenang Lelang harus membayar Tunai atau Transfer langsung kepada Rekening Penjual ( Pemilik Barang) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima Proforma Invoice dari KPLJB, Pengambilan Barang dari Pembelian hasil Lelang harus dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari setelah pembayaran. Bila diambil setelahnya akan dikenakan biaya tambahan. Walaupun pasar lelang telah berjalan selama sepuluh tahun, namun masih dijumpai beberapa permasalahan seperti : penyelenggaraan masih sangat tergantung pada anggaran melalui APBN/APBD, Jadwal penyelengaraan masih terbatas dan tidak teratur, rata-rata maksimal hanya satu bulan sekali, kadang-kadang bisa sampai dua kali tapi belum pernah secara rutin sampai 3 kali atau setiap hari kerja, Walaupun telah disosialisasikan selama sepuluh tahun, pemahaman dan keterlibatan petani masih sangat terbatas/pasif, dan dibandingkan dengan potensi produksi yang ada, persentase yang ditransaksikan melalui pasar lelang masih sangat kecil, Terjadinya gagal serah dan gagal bayar yang diduga persentasenya masih cukup tinggi, Belum lengkapnya ketentuan dan aturan prosedur yang mendukung transaksi dan kelengkapan organisasi pelaksana lelang dan Terbatasnya SDM penyelenggara dari Dinas Perindag Jawa Barat. Mengingat adanya berbagai kemudahan dalam menjual, jaminan harga yang lebih menguntungkan bagi petani/kelompoktani dan gapoktan maupun pembeli dan jaminan para pembeli yang menjadi anggota pasar lelang merupakan para pembeli yang sudah terregistrasi dan dapat dipercaya. Permasalahan yang sering terjadi barang telah diangkut pembeli namun pembayarannya tidak karuan, mudah-mudahan tidak akan terjadi, karena semua sudah diikat dalam peraturan pasar lelang. Oleh karena itu para petani/kelompoktani dan gapoktan di Indramayu agar memanfaatkan pasar lelang yang ada di Jawa Barat. Semoga adanya pasar lelang ini, petani, pengurus kelompoktani dan pengurus gapoktan lebih meningkat pendapatannya (Edi Harnadi).