Inovasi Organisasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Di Kota Makassar Dr. Ir. Muh. Hatta Jamil, M.Si. (dkk) PROGRAM STUDI AGRIBISNIS, JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIANFAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS HASANUDDIN2014 Analisis situasi Pada tahun 1996, Departemen Pertanian telah menelorkan SK.No.54 tahun 1996.301/Kpts/LP.120/4/96 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, dimana salah satu isinya adalah mentransfer aktivitas penyuluhan pertanian dari empat dinas yang berhubungan dengan pertanian ke badan lain yang baru dibentuk yaitu Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian (BIPP) pada tingkat kabupaten. Pada awal tahun 1990-an pemerintah Indonesia mulai berfokus pada pemberian pelayanan penyuluhan pertanian terdesentralisasi untuk lebih memenuhi kebutuhan petani dan mengakomodasikan perbedaan-perbedaan di daerah. Bank Dunia (1995) mengidentifikasi kelemahan-kelemahan penyuluhan pertanian di Indonesia antara lain ; kurangnya partisipsi masyarakat, kesalahan penempatan pada fokus penyuluhan, mekanisme dan metodologi penyuluhan yang top down serta kurangnya koordinasi antara sub-sektor Pada tahun 2000-an dinamika perubahan global menuntut keterbukaan dan kebebasan mendapatkan informasi. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menelorkan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang diperbaharuhi dengan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahPada tahun 2006, telah lahir undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Departemen Pertanian telah mencanangkan program revitalisasi pertanian. Pada tataran operasional, program ini menekankan pada tiga program pokok yaitu (1) ketahanan pangan, (2) pengembangan agribisnis dan (3) peningkatan kesejahteraan petani. Ada tiga hal pokok yang menyebabkan perlunya secara kelembagaan peyuluhan pembangunan pertanian melakukan refungsionalisasi dan restrukturisasi, yaitu: Pertama, paradigma ilmu pengetahuan dan paradigma pembangunan. Kedua, perubahan yang begitu drastis terjadi dalam sistem kehidupan (globalisasi dan perkembangan teknologi informasi). Ketiga, terjadinya perubahan ketatanegaraan secara normatif.Situasi yang dahadapi BPP di Kota Makassar adalah dinamika penyelenggaraan penyuluhan yang harus diperankan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pengusul pada tahun 2013 adalah kesiapan pengembangan kelembagaan dari beberapa aspek : (1) Legalitas, (BP4K sesuai UU No. 16/2006), (2) Aspek Ketenagaan, (3) Aspek Penyelenggaraan, (4) Aspek Sarana dan Prasarana, (5) Aspek Pembiayaan, dan (6) Aspek Pembinaan dan Pengawasan. PERMASALAHAN MITRA Peran penyuluh dalam pembangunan pertanian dituntut untuk mengembangkan dirinya, dari peran yang berorientasi terhadap peningkatan produksi melalui difusi dan adopsi inovasi oleh petani sebagai obyek pembangunan pertanian ke peran baru (New Role for Extension) yang berorientasi terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia petani sebagai subjek pembangunan pertanian. Peran baru penyuluhan tersebut dikemukakan oleh Chamala dalam Swanson, dkk. (1997), sebagai berikut : 1. Peran Pemberdayaan (empowerment role), 2. Peran Mengorganisasikan Komunitas (Community-Organizing Role), 3. Peran Mengembangkan Sumberdaya Manusia (Human Resource Development Role), dan 4. Peran memecahkan masalah dan pendidikan (Problem-Solving and Education Role). Melihat keempat peranan penyuluhan yang dikemukakan oleh Chamala, maka dapat ditarik beberapa pelajaran kaitannya dengan penyuluhan pembangunan pertanian; yaitu : (1) penyuluhan yang berorientasi peningkatan produksi, harus diubah ke pendekatan pengembangan sumberdaya manusia "petani", (2) penyuluhan yang dahulu dilakukan dengan mengembangkan komunikasi satu arah harus memilih komunikasi yang bersifta konvergen, (3) penyuluhan yang polanya dilakukan secara top down harus diubak ke pola partisipatif "pemberdayaan", (4) penyuluhan yang menunjukkan dan memerintah untuk melakukan adopsi inovasi usahatani harus diubah ke melibatkan dan memberdayakan mereka dalam mengembangkan usahataninya, dan (5) pergeseran peran penyuluhan memerlukan penyelarasan metoda dan sistem penyuluhan secara menyeluruh. Kenyataan tersebut mengisayaratkan perlunya kelembagaan penyuluhan yang dititik beratkan pada proses pembelajaran sosial (social learning), dimana dalam sistem penyuluhan pembangunan pertanian lebih menititikberatkan tugasnya untuk memfasilitasi sasaran penyuluhan "petani" untuk membantu petani memiliki kemampuan baik pengetahuan maupun keterampilan untuk memiliki daya mengakses kebutuhannya. Dengan demikian petani akan belajar secara perlahan untuk memahami permasalahan dan mencari sendiri pemecahan masalahanya dan tentu saja pada tahap-tahap awal peran penyuluh sangat berarti dan dibutuhkan. Dalam kondisi demikian, proses ke arah keberdayaan dan partisipatori semakin nyata yang tentunya memerlukan struktur dan fungsi kelembagaan yang memadai untuk menunjang ke arah tersebut. Solusi yang ditawarkan 1. Metode Pendekatan dan Kegiatan Kegiatan fasilitasi berupa pelatihan, simulasi dan pendampingan bagi pengelola organisasi BPP dengan tiga materi yaitu (modul akan disediakan berdasarkan tiga topik utama dengan sub topiknya) : a. Pengembangan BPP, b. Pengelolaan BPP, c. Program Aksi BPP, Dengan ketiga materi tersebut, diharapkan dapat menjadikan BPP Kota Makassar, menjadi percontohan organisasi BPP yang menjadi organisasi inovatif, sehingga akan menjadi organisasi pembelajar yang memahami konsep tentang peranan proses organisasi, yaitu proses organisasi memiliki tiga peran: koordinasi /integrasi (coordination/integration ) - (a static concept ), belajar (learning) - (a dynamic concept) dan rekonfigurasi (reconfiguration) - (a transformational concept) (Teece, Pisano, Shuen. 1997). 2. Tahapan Kegiatan PersiapanSosialisasi kegiatanPelatihan disertai dengan simulasi dan pendampingan Monitoring dan EvaluasiPenulisan Laporan Target Luaran Pengembangan inovasi organisasi BPP adalah meningkatnya kapasitas pengelola organisasi BPP dan anggotanyaKegiatan ini akan tersusun modul pelatihan yang dapat digunakan sebagai bentuk transferability pada kegiatan yang sejenis secara meluas.