IZIN USAHA MIKRO KECIL MELALUI OSS (Online Single Submission) Disusun Oleh : Siti ZulaikahBPP KEBONSARI Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:• Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.• Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.Sementara, berdasarkan perkembangannya, usaha mikro diklasifikan menjadi dua, yaitu:• Livelihood, yakni usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.• Micro, yakni usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.Dasar Hukum Usaha Mikro:1. Perpres No 98/2014 tentang perizinan untuk IUMK2. Permendagri No 83/2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK3. Nota kesepahaman 3 menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM dan Kemendag4. PKS Lima Instansi Kemendagri, Kemenkop dan UKM, Kemendag, BRI dan ASIPPINDO5. Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/295/KPTS/402.013/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Daerah.Banyak orang mengira, usaha mikro yang umum kita temui seperti pedagang kaki lima tidak memiliki hukum yang mengatur keberadaanya. Padahal, usaha mikro memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.Bahkan, pada pasal 13 ayat 1 (a) dalam UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan, pemerintah berkewajiban menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya.Selain itu, ada juga pasal-pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro serta membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro.Ini artinya, usaha mikro bukan merupakan anak tiri dalam perekonomian Indonesia. Bahkan faktanya, usaha mikro merupakan salah satu tulang punggung perekonomian.Usaha mikro secara nyata membuktikan mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.Usaha yang dilakukan oleh anggota kelompok wanita tani secara umum termasuk jenis usaha mikro. Oleh karena kelompok wanita tani merupakan binaan PPL maka kami berusaha untuk membantu agar usaha mereka memiliki izin usaha.BPP Kecamatan Kebonsari membantu memfasilitasi anggota kelompok wanita tani yang mempunyai usaha olahan makanan untuk pengajuan izin usaha mikro. Yang kami lakukan sebatas mendaftarkan email pribadi anggota KWT, dan mengisi blangko kemudian didaftarkan ke dinas perijinan kabupaten madiun. Setelah Nomor Izin Berusaha (NIB) keluar langkah selanjutnya bagi anggota KWT adalah mendaftarkan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha mikro jika memiliki IUMK, yakni:1. Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.2. Mendapatkan pendampingan dalam usaha untuk semakin mengembangkan usaha.3. Mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan, baik ke bank maupun lembaga non-bank.4. Mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta lembaga lainnya.Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha? 1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin 2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time 3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat 4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)Syarat Pengajuan Izin Usaha Mikro melalui oss :• Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.• Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.• KTP• E-mail aktif