Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka mendukung Program Swasembada Daging Sapi/ Kerbau 2014 telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal, sementara di masyarakat telah marak beberapa issue –issue akan adanya penyimpangan dalam peredaran daging seperti daging gelonggongan, daging ayam tiren, daging ayam berformalin, yang membuat masyarakat atau konsumen menjadi resah terhadap aspek keamanan dan kehalalan daging tersebut. Oleh karena itu perlu diinformasikan kepada masyarakat luas akan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan kehalalan daging tersebut . Daging yang Aman, Sehat ,Utuh dan Halal (ASUH) dimaksudkan sebagai berikut Aman : daging tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi, dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia. Sehat : daging yang memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusiaUtuh : daging tidak dicampur dengan bagian lain dari hewanHalal : hewan maupun dagingnya disembelih dan ditangani sesuai syariat agama islam.Tujuan kebijakan pangan yang ASUH untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman bathin masyarakat. Tahapan upaya penerapan jaminan keamanan dan kehalalan daging, melalui :1. Kegiatan di Rumah Pemotongan Hewan/ Unggas (RPH/RPU) dilaksanakan :a. Pemeriksaan kesehatan ternak/ unggas yang akan dipotong meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan klinis hewan sebelum dipotong (ante mortem) b. Penyembelihan hewan/unggas harus dilakukan secara halal menurut syariat agama islam dengan memutus/ memotong 3 saluran, yaitu saluran nafas, saluran makanan dan pembuluh darah serta membaca basmallah ketika menyembelih.c. Pemeriksaan kembali ternak/ unggas di RPH/RPU apabila menerapkan metode pemingsanan sebelum penyembelihand. Pemeriksaan kesehatan karkas dan daging setelah dipotong (post mortem) oleh petugas yang berwenang baik Dokter hewan maupun paramedike. Pembersihan dan desinfeksi secara teratur bangunan dan peralatan di RPH/RPUf. Pemeriksaan kesehatan pekerja di RPH/RPU secara teratur g. Penerapan jaminan keamanan dan kehalalan , ditandai dengan Sertifikasi dan labelisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan kehalalan.2. Tempat penjajaan (kios daging) , dilaksanakan :a. Pemeriksaan Surat Kesehatan daging/ Cap dari RPH/RPU asal daging oleh petugas teknisb. Pembersihan sarana dan peralatan sebelum dan sesudah digunakanc. Pemisahan lokasi daging halal dan non halal (babi)d. Mencegah kebiasaan menyentuh anggota tubuh, rambut serta bersin dan batuk di depan daginge. Pengendalian insekta (lalat, semut, kecoa) dan rodensia (tikus) pada tempat penjajaanf. Membuang kotoran atau sisa-sisa daging ke dalam tempat sampah yang berpenutup 3. Penerapan penanganan daging yang higienes di rumah tanggaa. Daging yang telah dibeli sebaiknya segera diolah/ dimasak atau disimpan dalam lemari pendingin atau freezer. Jika daging hendak diolah atau dimasak kemudian (lebih dari 4 jam) dianjurkan daging disimpan pada suhu dingin (di bawah 4ºC)b. Jika daging hendak dibekukan , sebaiknya daging dipotong-potong terlebih dahulu sesuai kebutuhan, lalu dimasukkan ke dalam kemasan atau wadah tertutup yang bersih dan diberi catatan tanggal pembelian daging sebelum dimasukkan ke dalam freezer ( dibawah 18 ºC) c. Cuci tangan sebelum dan setelah menangani, mempersiapkan dan mengolah atau memasak daging dan gunakan pakaian yang bersih.d. Jika ada luka di tangan, tutuplah dengan plester kedap aire. Hindari bersin dan batuk di depan dagingf. Usahakan ruang atau tempat mengolah atau memasak daging bebas dari insekta (lalat, kecoa dan semut) dan tikusg. Gunakan peralatan yang bersih untuk menyimpan, mempersiapkan, mengolah dan memasak makananh. Cuci alat (pisau, telenan, wadah) dengan baik setelah digunakan 4. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan konsumen :a. Pemisahan daging- Pisahkan kemasan wadah daging mentah dengan daging yang telah dimasakatau makanan lain yang telah dimasak- Penyimpanan daging dan jeroan harus dilakukan terpisahb. Pendinginan, untuk memperpanjang masa simpan dagingSimpan daging pada suhu di bawah 4 ºC. Jangan biarkan daging pada suhu ruangan lebih dari 4 jam karena daging akan cepat membusuk. Dengan pendinginan masa penyimpanan daging dapat diperpanjang, seperti :daging ayam (masa simpan di refrigerator 1-2 hari, di freezer 6 bulan), daging sapi segar (masa simpan di refrigerator 3-7 hari, di freezer 3-6 bulan) dan daging giling segar (masa simpan di refrigerator 1-2 hari, di freezer 3-6 bulan)c. Pemanasan daging, dilakukan dengan sempurna, minimum suhu mencapai 75ºC minimum 2 menitd. Hindari daging berpotensi terjadi pencemaran, yaitu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih serta menggunakan peralatan yang bersih sudah dicuci atau bekas dipakai.Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.