Lahan pegunungan yang meliputi sekitar 45% daratan Indonesia dengan iklim dan jenis tanah yang berbeda mempunyai karakteristik lingkungan pertumbuhan tanaman yang aneka ragam. Sesuai dengan Pedoman Umum Budidaya Pertanian pada Lahan Pegunungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 47/Permentan/OT.140/10/2006 kelompok jenis tanaman berdasarkan persyaratan fisiologis harus memenuhi persyaratan agronomis yang ditunjukkan dalam tingkat kesesuaian tanaman bagi berbagai karakteristik fisik dan kimia tanah. Jenis-jenis tanaman ini cocok ditanam pada bidang olah lahan berlereng dan di lahan pekarangan. Jenis Tanaman KonservasiDalam budidaya pertanian di lahan pegunungan yang rawan longsor dan erosi, jenis tanaman yang akan dikembangkan dipilih sesuai dengan persyaratan tumbuh masing-masing jenis tanaman. Hal ini penting untuk optimasi pemanfaatan lahan, peningkatan produktivitas, efisiensi dan keberlanjutan usahatani. Pengelompokan jenis tanaman pangan, tanaman hotikultura, tanaman perkebunan dan tanaman rempah yang dapat dikembangkan di lahan pegunungan sesuai agrosistemnya sebagai berikut:1. Tanaman pangan menurut agrosistem lahan pegunungan dapat ditanam pada: 1) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim basah adalah kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kacang arab, padi, jagung, sorgum, ubi jalar,ubikayu, talas dan iles-iles; 2) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim kering adalah kedelai, kacang tunggak, kacang hijau, kacang arab, gandum, sorgum, ubi jalar,ubikayu; 3) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim basah meliputi kedelai, kacang merah,kacang kapri,buncis, padi, jagung, sorgum, ubi jalar, ubi kayu, talas dan iles-iles; 4) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim kering meliputi gandum, sorgum, ubi kayu, dan iles-iles. 2. Tanaman sayuran menurut agroekosistem lahan pegunungan dapat ditanam pada: 1) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim basah adalah seledri, selada, tomat, mentimun, cabai hijau, cabai merah, paprika, terung, kucai, bayam, pare, bawang daun; 2) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim kering adalah bawang merah, bawang daun dan terung, ; 3) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim basah meliputi kubis, gambas, seledri, selada, kentang, asparagus, brokoli, wortel, tomat, lobak, bawang daun, bit, sawi, lettuce, kailan, petsai, tomat dan cabai ; 4) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim kering meliputi bawang putih dan bawang daun. 3. Tanaman perkebunan menurut agroekosistem lahan pegunungan dapat ditanam pada: 1) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim basah adalah rambutan, duku, durian, manggis, belimbing, nangka, jeruk, jambu air, cempedak, kelengkeng, sukun, jambu batu, sawo, kedondong, alpokat, salak, petai, jengkol, delima, strawberi, srikaya, sirsak, pepaya, pisang, kelapa sawit, kelapa, kopi robusta, karet, kakao, melinjo, melon, blewah, semangka dan nenas; 2) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim kering adalah mangga, jeruk, anggur, alpokat, jambu batu, kedondong, salak, nangka, sukun, klengkeng, kelapa, jambu mente, kapuk, kapas, tembakau, tebu, melon, blewah, semangka; 3) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim basah meliputi jeruk, klengkeng, nangka, sukun, jambu air, jambu batu, sawo, kedondong, alpokat, kesemek, kina, teh, kopi arabika; dan 4) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim kering meliputi apel, jeruk, alpokat, nangka, sukun, jambu batu, kedondong, klengkeng, kopi arabika, tembakau. 4. Tanaman rempah dan obat menurut agroekosistem lahan pegunungan dapat ditanam pada: 1) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim basah adalah cengkeh, pala, lada, akar wangi, serai wangi, kencur, kunyit, jahe, lengkuas, jarak, kapulaga; 2) lahan dataran medium (350-700 m dpl) dengan iklim kering adalah kemiri, jarak, wijen; 3) lahan di dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim basah meliputi cengkeh, jarak, kayu manis, kunyit, lengkuas, kapulaga, akar wangi, serai wangi; dan 4) lahan dataran tinggi (> 700 m dpl) dengan iklim kering meliputi kemiri dan jarak. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber :1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 47/Permentan/OT.140/10/2006 tentang "Pedoman Umum Budidaya Pertanian Pada Lahan Pegunungan;2) Dihimpun dari berbagai sumber.