Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan bebas rabies oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 239/KTPS/PD.650/4.2015. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Riau, Drh. Askardiya R. Patrianov, MP pada saat memperingati Hari Rabies Sedunia Provinsi Riau Tahun 2016 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti . Bahwa dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, ada sembilan provinsi yang sudah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Provinsi yang dinyatakan sebagai daerah bebas rabies adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Papua Barat.Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh virus (Lyssa virus). Penyakit ini menyerang manusia dan hewan.Rabies ditularkan kepada manusia melalui gigitan atau jilatan pada luka terbuka oleh hewan yang menderita rabies. Penyakit ini bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian namun dapat di cegah.Hewan yang dapat menularkan rabies adalah hewan berdarah panas terutama anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Sapi, kambing dan domba dapat menderitaapabila digigit oleh hewan penular rabies. Gejala rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan, hipersalivasi, takut air, peka terhadap rangsang angin dan suara,kemudian diakhiri dengan kematian.