Kawasan Rumah Pangan Lestari Untuk Ketahanan Pangan
KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI ( KRPL ) Kawasan Rumah Pangan Lestari pada prinsipnya suatu upaya dalamn mengembangkan / menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. Kementrian Pertanian dalam hal ini telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan kebun bibit Desa, Unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah (Kementrian Pertanian, 2011), dengan tujuan : Memberdayakan masyarakat agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dikuasainya untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang dan aman yang diindikasikan dengan meningkatnya skor Pola Pangan Harapan (PPH) INDIKATOR PENCAPAIAN Meningkatnya jumlah partisipasi wanita dalam penyediaan pangan keluarga yang B2SA. Meningkatnya jumlah usaha pengolahan pangan lokal berbasis tepung-tepungan, dan penyediaan pangan sumber karbohidrat dari bahan pangan lokal. Terciptanya model pengembangan pangan pokok lokal sesuai dengan karakteristik daerah. Meningkatnya motivasi, partisipasi, dan aktivitas masyarakat dalam gerakan P2KP. Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penghitungan skor PPH pada desa binaan. Disusun Oleh : Tim BPP Sukatani