Indonesia telah menempatkan pembangunan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu proritas pembangunan nasional. Oleh karenanya, Pemerintah telah pula menempatkan perubahan iklim global yang ekstrim sebagai suatu ancaman terhadap pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dalam rangka mengantisipasi dampak negatif perubahan iklim global, Pemerintah telah menyusun strategi untuk mengatasi persoalan dan ancaman perubahan iklim, baik mitigasi maupun adaptasi, yang ditetapkan melalui Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim. Dalam hal ini, intervensi kebijakan pada pendanaan, teknologi, kelembagaan dan sosial ekonomi menjadi sangat penting. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, telah mengidentifikasi dampak negatif perubahan ekstrim iklim global diantaranya adalah: (1) terjadinya degradasi sumberdaya lahan danair, (2) terjadinya kerusakan pada infrastruktur pertanian/irigasi, (3) timbulnya bencana banjir dan kekeringan, dan (4) meningkatnya serangan hama dan penyakit tanaman. Dampak perubahan iklim global tersebut berpotensi mengancam penurunan produktivitas, produksi, mutu hasil pertanian (seperti padi,jagung, kedelai dan lain lain), serta menurunkan efesiensi dan efektifitas distribusi pangan, yang berujung kepada rentannya ketahanan pangan di suatu wilayah, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan iklim tersebut, kebijakan pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk: a. Meningkatkan produksi pertanian secara berkelanjutan dengan mengembangkan penelitian benih unggul yang tahan terhadap cekaman lingkungan, pengembangan system pertanian terpadu (mix farming), konservasi sumberdaya lahan dan air, peningkatan teknologi pasca panen, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi pertanian. b. Mengembangkan perekonomian pedesaan, yang mencakup pengembangan di sektor pertanian dan non pertanian, terutama yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya lokal, melalui peningkatan investasi untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan. c. Stabilitas harga panganmelalui pemantauan dan pengendalian harga pangan pokok, operasi pasar beras murah, penyelenggaraan pasar murah, pelaksanaan kebijakan tarif impor, pengaturan ekspor-impor bahan pangan pokok, serta peningkatan/percepatan penyaluran beras Raskin. d. Meningkatkan kemampuan daerah dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial, agar mampu mengurangi dampak perubahan iklim dan kenaikan harga pangan, terutamabagi masyarakat miskin, antara lain: melalui penguatan cadangan pangan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat, serta integrasi programPUAP, Desa Mandiri Pangan, Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) dengan program PNPM Mandiri, jaminan kesehatan dan bantuan pendidikan, dan jaminan sosial lainnya. e. Mengembangkan kemampuan early warning system melalui pemantapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dan Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP), serta pengembangan system informasi iklim kepada petani. f. Pengembangan jaringan kerjasama regional/internasionalseperti kerja sama dalam pengelolaan cadangan beras untuk penanggulangan keadaan darurat di kawasan ASEAN+3 dalam kerangka kerja sama APTERR (ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve), serta kerja sama dalam forum APEC, G-20, kerja sama Selatan-Selatan dsb. Kebijakan pengamanan produksi beras yang diperlukan §Membangun sistem inovasi dan replikasi (adopsi) teknologi yang tepat dan efisien untuk meningkatkan produktivitas dan mutu yang lebih baik. §Membangun kepastian kebutuhan lahan bagi terciptanya swasembada §Menciptakan partisipasi aktif petani dalam menangani dampak perubahan iklim Upaya –upaya adaptasi • Mengembangkan teknik budidaya yg sesuai (untuk mengatasi banjir dan keke- ringan) agar tanaman sehat dan tahan OPT; • Implementasi & pengembangan kalender tanam: petani dapat memutuskan pola dan waktu tanamnya sesuai kondisi iklim/spesifik lokasi; • Perbaikan dan penyesuaian infrastruktur/ jaringan irigasi, implementasi Gerakan Hemat Air; • Penggunaan dan pengembangan varietas2 padi lokal yg tahan kering/banjir/salinitas; • Mendorong budidaya ramah lingkungan contohnya : pengendalian OPT(mekanik, pestisida nabati, agens hayati ), mulsa organik, pupuk organic, pestisida secara bijaksana • Optimalisasi pemanfaatan rawa lebak. Proses adaptasi yang dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim pada sektor pertanian dengan cara melihat kondisi cuaca dan kondisi lahan ketika pertama kali melakukan proses tanam. Proses mitigasi yang dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim pada sektor pertanian dengan cara mengimplementasikan pertanian organik dan pertanian terintegrasi.Kedua proses adaptasi dan mitigasi bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim sebagai salahsatu pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yang tepat pada proses adaptasi dan mitigasi dengan menggunakan pendekatan integratif yang mengutamakanketerkaitan antara manusia dan alam. Penulis : Yulia Tri Sedyowati Email : yuliatrisedyowati@yahoo.co.id