Loading...

Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (Krpl)

Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (Krpl)
Pelaksanaan kegiatan P2KP merupakan implementasi dari Rencana Strategis Kementerian Pertanian yaitu Empat Sukses Pertanian, yang salah satunya ialah mengenai Peningkatan Diversifikasi Pangan, yang merupakan salah satu kontrak kerja antara Menteri Pertanian dengan Presiden RI pada tahun 2009-2014, dengan tujuan untuk meningkatkan keanekaragaman pangan sesuai dengan karakteristik wilayah. Kontrak kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Peraturan tersebut kini menjadi acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumsi pangan dengan cepat melalui basis kearifan local serta kerjasama terintegerasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Di tingkat propinsi, kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota) ataupun sebagainya.Kementerian Pertanian menyusun suatu konsep yang disebut dengan "Model Kawasan Rumah Pangan Lestari" yang dibangun dari Rumah Pangan Lestari (RPL) dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan gizi terutama pada gizi mikro masyarakat pada umumnya dan keluarga pada khususnya, dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dilingkungannya. Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat tersebut di atas adalah dengan pemanfaatan pekarangan yang dikelola oleh keluarga tani-nelayan sehingga mudah untuk pemeliharaan dan pemanenan hasilnya.Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki fungsi multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan : (1) bahan makan sebagai tambahan hasil sawah dan tegalnya; (2) sayur dan buah-buahan; (3) unggas, ternak kecil dan ikan; (4) rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian; (5) bahan kerajinan tangan; (7) uang tunai.Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dilaksanakan di dusun silolo Desa Lalang Bata Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar, dimulai pada Bulan Juli Tahun 2013 dan kelompok Wanita Sejahtera yang beranggotakan 30 orang sebagai pelaksana kegiatan ini. Penataan Pekarangan ditujukan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya melalui pengelolaan lahan pekarangan secara intensif dengan tata letak sesuai pemilihan komoditas. Pemilihan komoditas ditentukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta kemungkinan pengembangannya secara komersial berbasis kawasan. Komoditas untuk pekarangan antara lain: sayuran, tanaman rempah dan obat, serta buah (pepaya, belimbing, jambu biji, srikaya, sirsak). Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (Model KRPL), dusun silolo yang telah menerapkan prinsip RPL dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dll). Beberapa komoditas yang telah dikembangkan pada kegiatan ini adalah :• Tanaman sayuran dalam polibag : Tanaman sayuran di polibag : tomat, terung, cabe, kacang panjang , buncis tegak diletakkan di teras rumah • Tanaman sayuran, buah-buahan dan obat yang ditanam di halaman : kangkung - kacang panjang; kangkung – sawi; cabe – timun; tomat – terung hijau; jeruk kalamansi; mangga Bengkulu; sirsak; lengkuas, kapulogo, kunyit, kunyit putih.• Tanaman pisang, umbi-umbian• Ayam kampung (telur dan daging)• Kambing kacang,• Kebun bibit desa