Loading...

KEGIATAN PEMBENTUKAN POSLUHDES DI KABUPATEN BOGOR

KEGIATAN PEMBENTUKAN  POSLUHDES DI KABUPATEN BOGOR
Kordinator Penyuluh Peternakan pada BP4K Kabupaten Bogor (Eem Supriatna,SP) beserta jajarannya telah membentuk POSLUHDES (Pos Penyuluhan Pedesaan) di beberapa lokasi dalam lingkup BP4K Kabupaten Bogor. Pengertian Posluhdes ini dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16,adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan masing-masing. Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk: 1. Menyusun programa penyuluhan; 2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan; 3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; 6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 8. Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat pusat. Oleh : Saeful Hodijah,S.ST Admin Kab Bogor Sumber: Sinar Tani