Loading...

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KABUPATEN KUPANG

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KABUPATEN KUPANG
Undang-undang Nomor 16 Pasal 8 ayat 2 point (c) dan pasal 13-14 mengamatkan penyelenggaraan penyuluhan ditingkat kabupaten adalah Badan Pelaksana Penyuluhan. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara administrasi terdiri dari Kota Kupang dan 21 Kabupaten. Kabupaten Kupang merupakan kabupaten yang paling dekat dan ibukota provinsi. Di Kabupaten Kupang, instansi yang menangani penyuluhan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan (BP4K) Kabupaten Kupang yang terletak Desa Naibonat di tepatnya di Jalan Timor Raya, 37 km dari Kota Kupang. Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT berkesempatan melakukan monitoring dan berdiskusi dengan kelompok jabatan fungsional (KJF) yang satuan administrasi pangkal di BP4K Kabupaten Kupang pada Kamis, 13 Oktober 2016. Jumlah penyuluh pertanian di Provinsi NTT Tahun 2016 sebanyak 2.589 orang terdiri dari 1.275 orang penyuluh PNS; 862 orang tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP); 65 orang penyuluh kontrak daerah; 360 orang penyuluh swadaya dan 3 orang penyuluh swasta. Penyuluh di Kabupaten Kupang 138 orang yang terdiri 90 orang PNS dan 48 orang THL-TBPP yang dibagi pada wilayah kerja masing-masing.Ketika melakukan monitoring di BP4K Kabupaten Kupang, kami diterima oleh Bapak Sekretaris (Buang Hila Kore, SP), Kepala Bidang Pengembangan SDM Penyuluhan (Timo Hermanus, STP), Kepala Sub Bidang Ketenagaan (Joly Ndun, SH) dan KJF. Pada saat kami memasuki halaman kantor diperoleh suatu pemandangan yang indah nuansa pertanian dalam bentuk percontohan yang dilakukan oleh KJF Kabupaten Kupang. Terdapat kolam ikan lele yang dibuat dari terpal, tanaman labu dan ketimun yang dibuat para-para, tanaman jagung ditanam berbaris, sayuran dan ternak sapi yang dipelihara di halaman kantor. Percontohan ini menunjukkan eksistensi keberadaan KJF di BP4K Kabupaten Kupang. Selamat bekerja bagi KJF Kabupaten Kupang dan tingkatkan terus kinerja KJF. Penulis : Henderina S. Laiskodat; Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi NTT