Loading...

Kementan Dorong Petani Daftarkan Varietas Tanaman agar Mendapatkan Perlindungan

Kementan Dorong Petani Daftarkan Varietas Tanaman agar Mendapatkan Perlindungan
[Jakarta] Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Pada agenda Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 42 yang diadakan Jumat (20/10/2023) di AOR BPPSDMP bertemakan Biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tembus Nol Rupiah. Hadir memberikan arahan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di bumi adalah pangan dan energi. Presiden RI pertama mengatakan bahwa pangan merupakan hidup matinya suatu bangsa, bangsa yang tidak mampu mengatasi pangannya tinggal menunggu kehancurannya. Saat ini pangan terancam karena adanya climate change, dampaknya pelan tapi pasti, kita harus menjaga dan menyiapkan pangan terus menerus”. ujar Dedi Nursyamsi. Lebih lanjut Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa kita harus hati-hati interpensi didalam satu ekosistem karena ada bagian yang hilang fungsinya, contoh pada hutan apabila di ganggu maka tanah jadi terbuka rawan erosi. Varietas lokal terbukti tangguh terhadap lingkungan, kita harus jaga ke aneka ragaman hayati kita. Saat ini untuk pendaftaran varietas lokal di kementan dengan biaya zero, jadi tidak ada alasan untuk tidak didaftarkan, dengan di daftarkan akan menjadi harta kekayaan di daerah tersebut”.jelas Dedi Nursyamsi. Narasumber MSPP, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Leli Nuryati mengatakan bahwa kita harus mendorong para petani untuk mendaftarkan varietas tanamannya agar mendapatkan perlindungan. Dengan mendaftarkan varietasnya akan meningkatkan keragaman genetif, menjaga iklim kondusif, saat ini ada 600 varietas tanaman yang di lindungi”. jelas Leli Nuryati. Berdasarkan UU PVT NO. 29/2000 manfaat PVT diantaranya promosi pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset/penelitian dibidang pemuliaan tanaman, Pilihan Varietas unggul baru tersedia untuk petani dan masyarakat. Selain itu dengan adanya PVT maka akan memudahkan akses varietas dan teknologinya, meningkatkan keragaman genetik, mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan”. imbuh Leli Nuryati.hevymay