Loading...

Kementan Percepat Penanganan Sawah Rusak Berat Pascabencana di Sumatera

Kementan Percepat Penanganan Sawah Rusak Berat Pascabencana di Sumatera

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Kementerian Pertanian mempercepat langkah penanganan lahan sawah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana di wilayah Sumatera. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pembahasan Metodologi dan Rencana Survei Lahan Sawah Kategori Rusak Berat Pascabencana Sumatera, yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2026.

Rapat membahas pemutakhiran data, metodologi survei, klasifikasi tingkat kerusakan, serta rencana intervensi terhadap lahan sawah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Irigasi, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian, Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Serealia, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, BRMP Sumber Daya Lahan Pertanian, serta Pusat Penyuluhan Pertanian.

Data Sawah Rusak Berat Dimutakhirkan

Dalam rapat disepakati bahwa data sawah rusak berat perlu diperbarui dan diverifikasi kembali. Pemutakhiran diperlukan karena kondisi lahan dapat mengalami perubahan setelah bencana, termasuk setelah dilakukan pembersihan atau penanganan secara mandiri oleh masyarakat.

Lahan sawah terdampak selanjutnya akan diklasifikasikan berdasarkan karakteristik kerusakannya, antara lain lahan yang tertimbun sedimen, tertimbun batu atau material lainnya, serta lahan yang mengalami perubahan maupun kehilangan lanskap. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi serta kebutuhan anggaran penanganan.

Pemutakhiran data ditargetkan selesai pada akhir September 2026, untuk selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan survei lapangan dan penyusunan rencana penanganan secara lebih terarah.

Petani Membutuhkan Penanganan Segera

Perwakilan BRMP Aceh, Firdaus, menyampaikan bahwa petani terdampak membutuhkan penanganan segera karena lahan sawah merupakan sumber penghidupan utama mereka.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi aktual sawah perlu kembali diverifikasi karena sebagian lahan telah mengalami perubahan setelah masyarakat melakukan pembersihan secara mandiri. Untuk mengurangi dampak terhadap petani selama proses rehabilitasi, diusulkan adanya intervensi sementara pada 2026, antara lain melalui bantuan komoditas alternatif, dukungan pengolahan lahan, pupuk, maupun bentuk dukungan lainnya.

Selain itu, koordinasi dengan Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi didorong untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan yang tersedia dalam mendukung penanganan lahan terdampak.

BRMP Siap Dukung Verifikasi Lapangan

Dukungan terhadap pemutakhiran data juga disampaikan BRMP Sumatera Utara. Nurmalia menyampaikan bahwa data terbaru sawah rusak berat masih perlu diperbarui. BRMP Sumatera Utara siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung proses pemutakhiran dan verifikasi data sebagai bahan pelaksanaan survei.

Sementara itu, BRMP Sumatera Barat telah memiliki data awal sekitar 450 hektare sawah rusak berat yang tersebar di Kabupaten Solok, Tanah Datar, Agam, dan Padang Pariaman.

Data tersebut telah dilengkapi dengan informasi lokasi, nagari, kecamatan, dan koordinat sehingga dapat menjadi dasar awal dalam pelaksanaan verifikasi lapangan. BRMP Sumatera Barat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses verifikasi bersama penyuluh, BPP, Katimker, dan dinas terkait.

Intervensi Disesuaikan dengan Kondisi Lahan

Penanganan sawah rusak berat tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh lokasi. Hasil verifikasi akan menentukan jenis intervensi yang paling sesuai dengan kondisi aktual lahan.

Untuk lahan yang masih memungkinkan ditanami, pemerintah akan mempertimbangkan intervensi jangka pendek melalui komoditas alternatif sesuai kondisi lahan. Direktorat Serealia akan melakukan pengecekan ketersediaan benih jagung dan komoditas lainnya untuk mendukung lahan yang sudah siap ditanami.

Direktorat Aneka Kacang dan Umbi juga menyampaikan adanya target intervensi melalui anggaran reguler di tiga provinsi, terutama berupa benih kedelai. Namun, sebagian lahan masih belum siap tanam karena proses pembersihan pascabencana masih berlangsung. Oleh karena itu, bantuan komoditas akan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing lokasi.

Penanganan Melibatkan Lintas Kementerian

Untuk lahan yang mengalami kerusakan lebih berat, diperlukan penanganan lintas sektor. Lahan yang tertimbun batu, kayu, atau material berat akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR untuk mendapatkan penanganan yang sesuai.

Sementara itu, lahan yang mengalami perubahan atau kehilangan lanskap akan dikaji bersama kementerian/lembaga terkait agar penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi kawasan dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan lintas sektor tersebut diperlukan karena karakteristik kerusakan di setiap lokasi berbeda dan tidak seluruhnya dapat ditangani hanya melalui intervensi sektor pertanian.

Survei Menjadi Dasar Penyusunan Rencana Penanganan

Rapat menyepakati bahwa survei lapangan akan memanfaatkan sumber daya internal Kementerian Pertanian dan BRMP, dengan dukungan penyuluh serta pemerintah daerah. Data hasil survei akan digunakan untuk memastikan kondisi lahan sesuai dengan keadaan aktual di lapangan.

Hasil pemutakhiran dan survei selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penanganan serta kebutuhan anggaran tahun 2026–2028. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan prioritas intervensi berdasarkan tingkat kerusakan dan kesiapan lahan di masing-masing wilayah.

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Sebagai tindak lanjut, BRMP bersama pemerintah daerah akan melakukan pemutakhiran dan verifikasi data sawah rusak berat. Penyuluh dan BRMP akan mendukung pelaksanaan survei lapangan sekaligus memastikan informasi yang dikumpulkan sesuai kondisi aktual.

Di sisi lain, direktorat teknis akan mengidentifikasi ketersediaan benih dan komoditas alternatif untuk lahan yang telah siap ditanami. Koordinasi dengan Kementerian PUPR dan kementerian/lembaga terkait juga akan dilakukan untuk lokasi yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Pertanian berupaya memastikan penanganan sawah rusak berat dilakukan secara terukur, berbasis data, sesuai karakteristik kerusakan, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi petani.

Pemutakhiran data hingga survei lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap intervensi yang diberikan tepat sasaran dan mampu mendukung pemulihan kembali lahan pertanian terdampak bencana di Sumatera.