[JAKARTA] Upaya Kementerian Pertanian RI mendorong regenerasi pertanian, khususnya di kalangan petani muda adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan. Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mendorong para petani muda untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pendanaan bagi usaha pertanian mereka, yang didukung Kementan melalui Program Tani Akur. "Pencapaian KUR oleh petani muda akan memberi dukungan penting dalam perkembangan pertanian yang modern dan mandiri,". jelasnya. Senada dengan hal tersebut, Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti mengatakan penguatan kemitraan antara lembaga keuangan dan petani menjadi prioritas penting untuk memastikan bahwa kebutuhan permodalan dalam kegiatan pertanian dapat terpenuhi dengan baik. Akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan petani harus menjadi fokus utama. Lembaga keuangan perlu didorong untuk memperluas jangkauan layanan mereka hingga ke daerah pedesaan, dengan produk pembiayaan yang disesuaikan untuk berbagai skala usaha tani. Program-program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus lebih dioptimalkan untuk memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau bagi petani kecil dan menengah”. ujarnya. Sementara itu agenda Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 34, Tedy Dirhamsyah, Direktur Pembiayaan PSP mengatakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pendanaan untuk Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR. Alur Pengajuan KUR diantaranya calon penerima mengajukan permohonan ke Lembaga Penyalur, dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, SKU, NPWP, lembaga Penyalur identifikasi dan verifikasi syarat Penerima, analisa Kredit oleh Lembaga Penyalur, penandatangan Akad Kredit antara Debitur dan Lembaga Penyalur”. jelasnya. Lebih lanjut narasumber MSPP mengatakan bahwa KUR untuk sektor pertanian diutamakan untuk mendukung pencapaian target utama program Kementerian Pertanian, dari aspek pemenuhan permodalan guna mendorong pengembangan usahanya. Usaha sektor pertanian sering disebut usaha agribisnis yang terdiri atas hulu yaitu sarana produksi & input pertanian, hilir yaitu pascapanen, pengolahan & pemasaran hasil pertanian, produksi yaitu produksi & budidaya pertanian, penunjang yaitu penyediaan jasa penunjang (berupa teknologi & alat mesin pertanian)”. imbuhnya.-hevymay-