Loading...

Kementan Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan Sawah, Penyuluh Diminta Aktif Identifikasi Calon Lokasi

Kementan Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan Sawah, Penyuluh Diminta Aktif Identifikasi Calon Lokasi

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi lahan sawah melalui kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Investigasi dan Desain (SID) Rehabilitasi Lahan Sawah Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang digelar secara daring pada Kamis (10/9/2026) tersebut diikuti jajaran penyuluh pertanian dari berbagai daerah di Indonesia. Sosialisasi menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP), Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), serta penyuluh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi lahan sawah. Menurutnya, diperlukan koordinasi yang kuat agar pelaksanaan program di lapangan dapat berjalan sesuai sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian, Andy Wijanarko, menekankan pentingnya keterlibatan penyuluh dalam proses pencarian dan identifikasi awal calon lokasi rehabilitasi.

"Informasi mengenai keberadaan lahan sawah yang mengalami permasalahan, tidak optimal dimanfaatkan, terlantar atau membutuhkan penanganan diharapkan dapat menjadi informasi awal yang sangat berharga bagi kami untuk menyiapkan calon lokasi kegiatan," ujar Andy.

Andi menjelaskan, penyuluh memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kondisi lahan dan petani di lapangan. Informasi yang dibutuhkan antara lain lokasi lahan, kondisi dan permasalahan lahan, petani atau kelompok tani yang mengusahakan, kondisi prasarana pendukung, serta kesiapan petani untuk kembali mengusahakan lahan tersebut.

"Lebih baik informasi yang disampaikan sedikit, tapi tepat daripada banyak tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.

Ia berharap sinergi antara Ditjen LIP, Pusluhtan, penyuluh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga penyuluh lapangan dapat terus diperkuat. Data awal dari penyuluh nantinya akan menjadi bahan bagi tim teknis untuk melakukan pendalaman dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rehabilitasi Berbeda dengan Optimasi Lahan

Sementara itu, perwakilan Ditjen LIP, Fadhli Yafas, menjelaskan bahwa rehabilitasi lahan sawah merupakan kegiatan baru yang berbeda dengan program optimasi lahan maupun cetak sawah.

Menurut Fadhli, kegiatan rehabilitasi lahan sawah pada tahun ini mencakup dua kondisi utama, yakni sawah terlantar dan sawah yang terdampak bencana alam.

Untuk sawah terlantar, salah satu kriteria yang digunakan adalah lahan yang tidak digunakan untuk bercocok tanam dalam jangka waktu tertentu, diutamakan tiga tahun atau lebih. Sementara untuk sawah terdampak bencana, lahan tidak harus menunggu tiga tahun, namun harus memiliki bukti atau keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lahan tersebut terdampak bencana.

"Kegiatan rehabilitasi lahan ini dilakukan pada sawah terlantar yang tidak aktif atau IP nol. Kondisinya tidak ditanami selama tiga tahun. Kemudian sawah terdampak bencana juga dapat diusulkan, meskipun tidak harus menunggu tiga tahun," jelas Fadhli.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi calon lokasi. Di antaranya lahan berada pada Lahan Baku Sawah (LBS), memiliki luasan minimal lima hektare, tutupan vegetasi relatif ringan, status lahan clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, tidak dalam sengketa, tersedia sumber air, serta terdapat kepastian lahan tidak akan dialihfungsikan.

Selain itu, petani pemilik maupun penggarap harus bersedia kembali melaksanakan budidaya padi dan memelihara lahan yang telah direhabilitasi.

Anggaran Rehabilitasi Rp13,5 Juta per Hektare

Fadhli juga menjelaskan perbedaan dukungan anggaran antara rehabilitasi lahan dengan kegiatan optimasi lahan.

Untuk kegiatan optimasi lahan, unit cost yang disampaikan sebesar Rp4,6 juta per hektare. Sementara rehabilitasi lahan memiliki unit cost sebesar Rp13,5 juta per hektare.

Besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan rehabilitasi yang lebih luas. Selain perbaikan infrastruktur pengairan, rehabilitasi dapat mencakup pembersihan lahan atau land clearing dan, jika diperlukan, perataan lahan.

"Intinya, kegiatan rehab ini mencakup dua hal. Pertama, membereskan infrastruktur pengairan, seperti saluran, sumur, bak tampung, pintu air atau embung sesuai kebutuhan. Yang kedua adalah pembersihan dan perataan lahan," terang Fadhli.

Sebagai pembanding, Fadhli menyebut kegiatan cetak sawah memiliki unit cost sebesar Rp35 juta per hektare dan ditujukan untuk lahan yang sebelumnya belum menjadi sawah.

Penyuluh Jadi Ujung Tombak Identifikasi

Dalam pelaksanaan program ini, penyuluh tidak ditugaskan mengerjakan SID secara teknis. Peran penyuluh lebih diarahkan untuk memberikan informasi awal mengenai calon lokasi yang potensial.

Data yang perlu dikumpulkan antara lain desa dan kecamatan lokasi, perkiraan luas lahan, kondisi lahan apakah terlantar atau terdampak bencana, kondisi tutupan vegetasi, sumber air, identitas petani atau kelompok tani, kesiapan budidaya, serta dokumentasi dan titik koordinat lokasi.

Jika memungkinkan, penyuluh juga didorong untuk mengukur luasan lahan menggunakan aplikasi pada telepon seluler yang dapat menghasilkan data poligon. Ditjen LIP juga membuka peluang peningkatan kapasitas penyuluh dalam kemampuan pemetaan dan data spasial.

Fadhli menegaskan, data lapangan yang akurat menjadi sangat penting karena pemerintah pusat memiliki keterbatasan jangkauan untuk mengetahui kondisi setiap lahan di berbagai wilayah.

"Kami di pusat tidak punya jangkauan sejauh lokasi-lokasi yang ada di berbagai kabupaten. Karena itu, kami betul-betul berharap peran Bapak dan Ibu penyuluh dalam menginformasikan lokasi-lokasi yang akan kita bahas dalam kegiatan rehabilitasi lahan ini," katanya.

Target Identifikasi Sekitar 100 Ribu Hektare

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa proses identifikasi dan penyusunan SID menjadi fokus pada 2026. Sementara pelaksanaan konstruksi rehabilitasi direncanakan pada 2027.

Fadhli menyebut terdapat sekitar 100 ribu hektare yang perlu diidentifikasi dalam proses tersebut. Karena itu, keterlibatan penyuluh di seluruh Indonesia dinilai menjadi faktor penting untuk menghasilkan data awal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada tahun ini adalah proses identifikasi dan penyusunan SID. Jadi, tidak konstruksi tahun ini. Tahun ini untuk SID dan identifikasi saja," ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Ditjen LIP menyiapkan matriks identifikasi lokasi dalam format yang dapat digunakan oleh penyuluh. Materi sosialisasi serta video tutorial terkait pengukuran dan pembuatan poligon juga akan dibagikan untuk membantu penyuluh dalam melakukan identifikasi awal.

Program rehabilitasi lahan sawah diharapkan dapat mengembalikan lahan-lahan yang tidak optimal atau terdampak bencana agar kembali produktif. Dengan demikian, luas tanam dapat meningkat dan pada akhirnya turut mendukung peningkatan produksi padi serta penguatan ketahanan pangan nasional.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, penyuluh, pemerintah daerah, dan petani, pelaksanaan rehabilitasi lahan sawah diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi petani.