Dalam rangka untuk memenuhi amanah Undang-undang nomor 16 Tahun 2006 tentang System Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ), Peraturan Presiden nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan P3K, dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, maka Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Aceh Besar melakukan Studi Banding ke Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Aceh Timur. Studi Banding dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 Pebruari 2015 dengan Jumlah Peserta sebenyak 17 orang yang terdiri dari 13 orang anggota KJF, 2 orang para Kabid, 2 orang staf, 1 orang Ka. BPP, dan 1 orang Ketua Gapoktan. Sasaran kunjungan Studi Banding adalah BP4K Aceh Timur, BP3K Simpang Uliem dan Kelompoktani Tunas Baru Desa Julok Tunong Kec. Julok Kabupaten Aceh Timur . Adapun Tujuan pelaksanaan Studi Banding adalah : • Membangun Kerjasama informasi di Bidang Penyuluhan Pertanian • Mendapatkan Informasi tentang Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian pada Tingkat Kabupaten yaitu BP4K dan pada Tingkat Kecamatan yaitu BP3K • Mendapatkan Informasi tentang Implementasi Permentan nomor 82 Tahun 2013 tentang Pembinaan Poktan dan Gapoktan Mekanisme Pelaksanaan Studi Banding adalah sebagai berikut : 1) Kunjungan ke BP4K Aceh Timur a. Kata-kata Pengantar dari Rombongan disampaikan oleh Ir. Yusrizal, M.Si Sek. KJF Aceh Besar b. Kata-kata Sambutan mewakili Ka BP2KP Aceh Besar oleh Drs, Aiyub Yunus, Kabid Kelembagaan Aceh Besar c, Kata-kata Sambutan dari Ka. BP4K Aceh Timur, Lukman, SP, MP .- Ucapan selamat datang kepada rombongan Studi Banding BP2KP Aceh Besar .- Menyampaikan sejarah terbentuknya BP4K Aceh Timur melalui lobi-lobi politik dengan DPRK sehingga terbentuk sesuai Qanun nomor 5 Tahun 2010 .- Jumlah PPL PNS/THL sebanyak : 246 Orang .- Jumlah kelembagaan penyuluh (BP3K) sebanyak 23 buah yg berkedudukan pada 23 kecamatan dengan membina : 513 desa dan Jlh Poktan : 1.790 buah d. Diskusi 2) Kunjungan ke BP3K Simpang Ulim a. Kata-kata Pengantar dari Rombongan disampaikan oleh Ir. Yusrizal, M.Si b. Kata-kata Sambutan mewakili Ka BP2KP Aceh Besar oleh Drs, Aiyub Yunus c. Kata-kata Sambutan dari Kepala BP3K Simpang Ulim, Abdullah, SP ? Menyampaikan sejarah terbentuknya BP3K Simpang Ulim yang dibentuk berdasar kan Peraturan Bupati Tahun 2014, ? BP3K dipimpin oleh seorang Kepala Balai non esselenoring ? BP3K mempunyai wilayah binaan sebanyak : Desa 23, jumlah kelompok 80 dan jumlah PPL PNS/THL sebanyak : 7 orang, d. Diskusi 3) Kunjungan ke Kelompok Tani Tunas Baru a. Kata-kata Pengantar dari Rombongan disampaikan oleh Ir. Yusrizal, M.Si b. Kata-kata Sambutan mewakili Ka BP2KP Aceh Besar oleh Drs, Aiyub Yunus c. Kata-kata Sambutan dari Ketua Kelompok Tani Tunas Baru, Imran Aziz .- Kelompok Tani Tunas Baru Desa JUlok Tunong terbentuk pada tahun 1999, kelas Madya, Ketua Imran Aziz, jumlah anggota 35 orang .- Jumlah Kelompok tani dalam Desa JUlok Tunong sebanyak : 4 buah dengan luas lahan Sawah : 125 Ha .- Kegiatan Utama adalah Pengembangan Padi Sawah terutama Penangkaran Benih Padi yg berkerjasama dg Pihak Ketiga/Swasta/BUMN .- Ada dukungan Alsintan dari Unit Pengelola Jasa Alsintan tingkat Kecamatan dibawah binaan Dinas Pertanian Aceh Timur .- Jadwal kunjungan PPL ke Poktan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani, meskipun jawal tentatifnya sudah ada Hasil akhir yang didapat dari Pelaksanaan Studi Banding KJF Kabupaten Aceh Besar antara lain : O Adanya Qanun Pembentukan BP4K Kabupaten Aceh Timur nomor 5 Tahun 2010 O Adanya Perbub Pembentukan BP3K dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 O Adanya informasi dan konsep Penumbuhan dan Pengembangan Poktan dan Gapoktan O Adanya informasi tentang pelaksanaan Koordinasi BP4K Aceh Timur baik dengan Instansi Teknis dalam Kabupaten Aceh Timur maupun dengan kementerian terkait di Pusat yaitu Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. O Terlaksananya pelaksanaan tugas-tugas Kelompok Fungsional secara baik pada tingkat Kabupaten, kecamatan dan lapangan yang diakibatkan adanya dukungan sarana prasarana dan kesejahteraan yang memadai Pelaksanaan Studi Banding KJF Aceh Besar terlaksana atas inisiatif para KJF kabupaten dengan menggunakan Dana Swadaya dan kenderaan angkutan roda empat (mini bus) dalam rangka untuk mendapatkan informasi pelaksanaan Undang-undang nomor 16 Tahun 2006 tentang System Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K), dan Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 154 Tahun 2014 tenatng Kelembagaan P3K. Ucapaan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi terutama Pemda Aceh Timur dalam hal ini Pimpinan dan Staf BP4K Aceh Timur, Kepala dan PPL BP3K Simpang Uliem, serta Ketua, Pengurus dan anggota Kelompok Tani Tunas Baru Desa Julok Tonong Kec. Julok Kabupaten Aceh Timur Ditulis/dilaporkan oleh : IR. YUSRIZAL, M.SI/Admin Kabupaten