Arosuka- Hari Rabu yang lalu tepatnya tanggal 11 April 2012 di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan/BP4K Kabupaten Solok diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bintek) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Kegiatan tersebut yang berlangsung selama setengah hari, menghadirkan narasumber seorang penyuluh pertanian senior di Kabupaten Solok yang juga sekaligus sebagai anggota tim penilai angka kredit, yaitu Bapak Marjulis, S.PKP. Dalam uraiannya, narasumber pertama menyampaikan beberapa slide yang didapatkannya selama mengikuti Bintek di PPMKP Ciawi Bogor pada tanggal 28-31 Maret 2012. Poin penting yang dipaparkannya antara lain terkait dengan unsur-unsur yang dinilai dari seorang penyuluh pertanian. Unsur tersebut terbagi kedalam dua bagian yaitu unsur utama, yang meliputi perihal pendidikan dan tupoksi penyuluh serta pengembangan profesi; dan unsur penunjang penyuluhan pertanian. Masing-masing unsur tersebut selanjutnya dijelaskan secara sepintas untuk mengingatkan kembali bagi para penyuluh dalam menjalankan tugas kerjanya di lapangan. Selanjutnya narasumber juga menyampaikan tentang hasil rumusan Kegiatan Bintek di Ciawi tersebut. Hasil rumus yang dihasilkan oleh para peserta pertemuan Bintek tersebut terdiri dari tujuh butir, selengkapnya disampaikan dalam lampiran. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja kelompok jabatan fungsional tersebut, berlangsung cukup hangat dan penuh keakraban. Disamping itu disampaikan juga materi tentang cyber ekstension, sebagai sosialisasi kegiatan apresiasi cyber ektension yang diikuti oleh Slamet Muharmoko, SP, M.Si yang sekaligus sebagai narasumbernya. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Bapak Sekretaris Diperkannak Kabupaten Solok, Ir. Fakhri, Ibu Kasubag Umum dan Kepegawaian, Rosmawita, dan Bapak Koordinator Penyuluh Kabupaten Solok, Jasri, A.Md beserta beberapa orang penyuluh baik ditingkat kabupaten maupun ditingkat kecamatan termasuk penyuluh yang ada di balai benih. Diakhir kegiatan, para peserta menyepakati agar kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk penataan kembali para penyuluh dalam menjalankan tugas pokoknya. Termasuk juga penting untuk dikonsolidasikan kembali tim penilai angka kredit Kabupaten Solok yang telah diputuskan melalui Surat Keputusan Bupati Solok. Semoga setelah itu dapat terwujud sebuah pembenahan yang baik bagi penyelenggaraan penyuluhan khususnya di Kabupaten Solok. (Met'12).