Loading...

Menjadi Penyuluh Pertanian Profesional

Menjadi Penyuluh Pertanian Profesional
Penyuluh Pertanian sebagai sebuah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang penyuluhan pertanian, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pertanian.Sebagai sebuah profesi dan jabatan karier berdasarkan Permenpan Nomor: 02 tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Pertanian dan Angka Kreditnya, maka setiap penyuluh pertanian dalam melakukan aktifitas penyuluhan pertanian, harus mampu bersikap dan bertindak profesional dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan. Tugas pokok penyuluh pertanian di mulai dari melakukan persiapan penyuluhan, melaksanakan kegiatan penyuluhan, melakukan evaluasi dan pelaporan, melakukan pengembangan penyuluhan dengan membuat inovasi atau terobosan baru di bidang penyuluhan serta melakukan pengembangan profesi. Disamping hal tersebut, Penyuluh pertanian sebagai agen perubahan (agen of change) dan pembaharuan sosial dilingkungan masyarakat dituntut profesional. Selain hal tersebut, sebagai organisator, fasilitator dan motivator pembelajaran masyarakat tani, penyuluh pertanian harus terus meningkatkan kompetensinya baik dari segi substansi, metodologis, maupun sosial. Untuk itu, dalam mengukur pengembangan profesi penyuluh pertanian dapat melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang harus dibuat dan dilaporkan sebagai bukti hasil kinerja penyuluh pertanian baik yang wajib dilaporkan minimal 6 (enam) bulan sekali atau maksimal 1 (satu) tahun, kemudian akan di lakukan verifikasi dan di validasi oleh Tim Penilai Angka Kredit. Angka kredit sebagai satuan nilai dari hasil setiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh penyuluh pertanian. Setiap penyuluh pertanian harus mampu menjadi penyuluh pertanian profesional.JS