Kata musrenbangtan merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan Pertanian. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Musrenbangtan, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.Musrenbangtan merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan pertanian jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbangtan di kelurahan dilaksanakan selama bulan Januari.Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses Musrenbangtan juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbangtan merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.Pada mulanya, Musrenbangtan diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Tujuan penyelenggaraan Musrenbangtan tahun 2015 adalah : 1) Menyamakan persepsi, arah, kebijakan, dan terobosan/penguatan pembangunan pertanian 2016 dalam kerangka pembangunan 2016-2020; 2) Meningkatkan koordinasi pusat-daerah (Provinsi,Kab/Kota) dalam perencanaan pembangunan; 3)Memantapkan dan meningkatkan kualitas rancangan program dan kegiatan 2016; dan 4) Percepatan pelaksanaan program kegiatan Tahun 2015 dan pembangunan pertanian kota Sungai Penuh. Rumusan Sementara Musrenbangtan Nasional 2015 sebagai berikut: 1. Upaya pencapaian swasembada padi, jagung, dan kedelai menghadapi permasalahan utama terkait dengan irigasi, pupuk, benih, alsintan dan penyuluhan. Program Upaya Khusus (Upsus) peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang sedang dilaksanakan saat ini dan ke depan diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada tersebut. 2. Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Upsus peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai menunjukkan terdapat 89 Kabupaten berkinerja sedang dan 26 Kabupaten berkinerja kurang sampai dengan tidak baik. Kepada kabupaten-kabupaten tersebut agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk musim tanam (MT) April-September 2015. Bagi kabupaten yang tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka pada 2016 nanti tidak dialokasikan anggaran. Sementara itu, bagi 10 kabupaten terbaik disampaikan apresiasi dan agar tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya ke depan. 3. Dalam rangka menghadapi musim kering (MK) 2015, agar diantisipasi daerah-daerah endemis kekeringan untuk meminimalisir kehilangan hasil melalui puso. Untuk antisipasi kekeringan tersebut, telah dilakukan refocusing program dan kegiatan 2015 dan merevisi anggaran yang salah satunya untuk mendukung upaya antisipasi kekeringan dengan menyiapkan sarana pendukungnya, seperti pompa air, benih, serta sarana lainnya. 4. Dalam upaya peningkatan kinerja pengawalan dan pendampingan oleh penyuluh, TNI, dan mahasiswa terhadap program Upsus peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai, perlu ditingkatkan sinerginya serta memberikan dukungan yang sama terhadap pendampingan dan pengawalan tersebut. 5. Terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2015, agar masing-masing daerah melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran. Target realisasi serapan anggaran hingga akhir Juni 2015 minimal mencapai 60 persen. 6. Sehubungan dengan perencanaan 2016, program dan kegiatan Kementerian Pertanian dirancang untuk mendukung Nawacita Bidang Kedaulatan Pangandalam rangka mewujudkan target-target. 7. Komoditas yang dikembangkan tetap fokus pada 7 komoditas strategis yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, sapi/kerbau dan tebu. Komoditas tersebut agar diprioritaskan pengembangannya pada kawasan yang memiliki keunggulan komparatif (comparative adventages) serta tidak disebar merata dalam skala kecil. 8. Seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2016 agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk mewuujudkan tercapainya target produksi yaitu padi 76,23 juta ton, jagung 21,35 juta ton, kedelai1,82 juta ton, cabai besar dan cabai rawit 1,86 juta ton, bawang merah 1,17 juta ton, daging 0,59 juta ton, dan gula 3,27 juta ton. 9. Kebijakan utama dalam kerangka Nawacita dan pencapaian target tersebut meliputi penetapan HPP jagung dan kedelai serta mendorong Bulog untuk lebih banyak membeli produk petani, memperbaiki kebijakan subsidi pupuk dan benih dan mengkaji pengalihan dari subsidi input menjadi subsidi output setelah swasembada tercapai, dan mendorong penerapan full mekanisasi untuk percepatan peningkatan produksi pangan. Target tersebut juga termasuk mengembangkan food-estate seluas 500 ribu ha di Kalbar, Kalteng, Kaltim dan Kepulauan Aru, dan Kawasan Pangan Merauke 1,2 juta hektar, melakukan kerjasama pengembangan tanaman padi, jagung dan kedelai pada areal lahan PT Perhutani, PT Inhutani dan PTPN serta kerjasama dengan produsen pakan ternak dalam pengembangan jagung. Selain itu, akan dibangun 500.000 ha kebun tebu dan 10 PG baru, mengembangkan kelapa sawit 500 ribu hektar di wilayah perbatasan, perluasan IB minimal 4 juta akseptor, dan pengembangan 300 lokasi pembiakan sapi di luar Jawa dengan pola integrasi sapi-sawit dan mengembangkan pusat ternak sapi di 125 kawasan potensial. 10. Dukungan prasarana dan sarana, inovasi teknologi, penyuluhan, perkarantinaan dan dukungan lainnya perlu ditingkatkan dan dioptimalkan untuk mewujudkan percepatan pencapaian target produksi tahun 2016. 11. Untuk mewujudkan perencanaan 2016 dengan baik, seluruh provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan identifikasi kebutuhan riil kegiatan di lapangan serta menyiapkan rencana teknis pelaksanaan kegiatan tahun 2016. Seluruh Eselon I, melalui koordinasi oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, agar menyiapkan rekapitulasi program, kegiatan dan anggaran per provinsi dan kabupaten/kota sebelum RKA-KL disusun. Penulis : Misnaryati, S.PKP Editing : Admin