Loading...

PANEN PERDANA OLEH KEPALA BKPP PROVINSI NTT

PANEN PERDANA OLEH KEPALA BKPP PROVINSI  NTT
Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamatkan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selanjutnya yang dimaksud Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata , dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tidak terlepas dari peran penyuluhan di sektor pangan, sesuai Undang – undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Berkaitan dengan urusan pangan pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 11 Tahun 2008 terdapat satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi di sektor pangan salah satunya adalah Badan ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi NTT. Fungsi dan struktur organisasi BKPP Provinsi NTT adalah merumuskan kebijakan ketahanan pangan dan penyuluhan. Penyuluh yang menjadi ujung tombak di lapangan merupakan kelompok jabatan fungsional yang ada di BKPP Provinsi NTT. Bulan Agustus 2016 penyuluh telah melakukan percontohan Kebun BKPP NTT. Seluruh Karyawan/karyawati berperan dalam menyiapkan tanaman percontohan yang dimulai dari persiapan, pemeliharaan dan pemanenan. Sejak awal Kepala BKPP telah memotivasi agar sebelum kita melakukan pembinaan ke kelompok tani maka BKPP yang mempunyai tugas fungsi ketahanan pangan dan penyuluhan harus memberikan contoh terlebih dahulu dimana hal ini diwujudkan dengan kebun yang menggunakan polybag.Hari Kamis 3 November 2016 di halaman kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKPP)Provinsi NTT setelah apel pagi, Kepala BKPP Provinsi NTT (Drs. Hadji Husen) mengajak seluruh PNS yang ada di BKPP NTT untuk melakukan panen bersama di kebun yang telah dirintis oleh Penyuluh Provinsi NTT. Tanaman yang dipanen adalah komoditi tomat, terung kacang panjang, kacang buncis, ketimun, pare dan selada. Hasil panen yang adalah kerja keras dari seluruh PNS lingkup BKPP Provinsi NTT. Hasil ini dinikmati oleh seluruh karyawan dan karyawati BKPP Provinsi NTT. Ini merupakan komitmen BKPP NTT dalam mengurus ketahanan pangan. Penulis : Henderina S. Laiskodat Dan Augustinus Fr. Harudabwur, S. Pi, Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi NTT.