Loading...

PELANTIKAN PENGURUS LKM GAPOKTAN PUAP

PELANTIKAN PENGURUS LKM GAPOKTAN PUAP
Kegiatan pelantikan pengelola LKM Gapoktan PUAP merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan pada setiap kegiatan monev dan saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan Gapoktan PUAP. Baru-baru ini pada hari Selasa dan Rabu tanggal 5-6 Mei 2015 terlantik penegelola LKM GapoktanPUAP. Gapoktan Makmur Desa Kalirandu Kecamatan petarukan dan Desa Kuwasen Kecamatan Bodeh membentuk LKM dengan kepengurusan yang masih sederhana terdiri dari menejer dan teller. Pelatikan dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten Pemalang disaksikan oleh pengurus Gapoktan beserta anggotanya. Rangkaian acara pelantikan secara sederhana bersamaan dengan acara RAT Gapoktan tersebut diawalai dengan kegiatan pencerahan tentang latar belakang pentingnya pembentukan LKM, tujuan serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelola LKM. Tim teknis Pembina PUAP Kabupaten Pemalang menyampaikan pesan bahwa supaya dana PUAP disalurkan pada para petani tanaman pangan, petani sayuran, petani peternak, petani pekebun, pengrajin olahan makanan serta para pedagang yang menjual bahan-bahan pertanian. " tolong diberikan bunga yang kompetitif dengan pelayan prima, Insya Allah dana tersebut akan cepat berkembang" jelas Guntur selaku Tim teknis PUAP.. Menyikapi perkembangan dana PUAP yang selama ini dikelola oleh pengurus Gapoktan terlihat perkembangan stagnan dan cenderung melambat bahkan mati suri. Dana yang diperuntukkan untuk mengembangkan usaha agribisnis perdesaan dengan memperkuat permodalan karena dikelola oleh para pengurus Gapoktan yang kebanyakan usianya sudah di atas 50 tahun terlihat hasilnya kurang menggembirakan " pendapatannnya dari jasa permodalan tersebut untuk mengimbangai laju inflasi saja susah" Kata Sekretaris Tim Teknis Kabupaten Pemalang Ir. Sri Hardjanto saat mintai keterangan di kantor KJF dipertanhut Kabupaten Pemalang. Memperhatikan perkembangan pengelolaan dana PUAP sejak tahun 2008 sampai sekarang masih dikelola asal-asalan arti asal tersalurkan, asal mengembalikan asal dibukukan belum dikelola secara professional dengan tenaga berpendidikan dengan mengacu standar pembukuan keuangan dan administrasi yang benar. Mestinya setelah 3 (tiga) tahun memperoleh dana PUAP setiap Gapoktan sudah membentuk LKM, akan tetapi kenyataannya untuk mewujudkannnya sulitnya bukan main. Hal tersebut kembali kepada masalah uang yang kebanyakan macet baik oleh pengurus, aparat desa/kelurahan serta para petani sehingga orang tidak ada yang mau ditawari mengelola LKM. Hal tersebut juga oleh rasa sungkan dan enggannya pengurus Gapoktan menyerahkan uang Gapoktan pada pengelola LKM, inginnya tetap dikuasai oleh pengurus Gapoktan.Mendasarkan pengalaman selama ini membina Gapoktan PUAP sejak tahun 2008, maka Tim Teknis Pembina PUAP Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang mengambil sebuah kesimpulan bahwa pembentukan LKM adalah suatu kewajiban untuk menyelamatkan dan mengembangkan dana PUAP. Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, maka pada setiap kegiatan monev dan menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Gapoktan PUAP selalu diwacanakan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro. " tolong ini disampaikan pada setiap kegiatan monev ataupun RAT Gapoktan PUAP, sehingga semua Gapoktan PUAP mau mendirikan LKM" perintah Sekretaris TIM Teknis PUAP Kabupaten Pemalang Ir. Sri Hardjanto.Penulis : Nurul Ashar ( PP Madya pada KJF dipertanhut Kabupaten Pemalang).