PELATIHAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENYULUH DI UPT BP3K BATU BANDUNG KECAMATAN PINO Evaluasi Kegiatan pada dasarnya adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengukur atau melihat tingkat pencapaian suatau kegiatan dibandingkan dengan besaran target dalam rencana kegiatan yang telah ditetapkan pada awal kegiatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian, seorang penyuluh pertanian diharuskan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan yang telah dilaksanakannya Berdasarkan hasil verifikasi terhadap evaluasi kinerja mandiri penyuluh pertanian, ditemukan masih banyaknya penyuluh pertanian yang belum melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiataan penyuluhan yang telah dilakukannya. Melalui pendalaman terhadap kondisi tersebut didapati bahwa, penyuluh masih belum memahami pokok permasalahan pelaksanaan evaluasi suatu kegiatan. Pola pikirnya masih terkungkung hanya pada bagaimana bentuk atau form-form evaluasi tersebut. Berdasarkan kenyataan tersebut maka dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan penyuluh agar dapat memahami dan mampu melakukan proses evaluasi terhadap hasil dari suatu kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakannya. Sebagai latihan, kepada seluruh penyuluh dibebankan untuk dapat merumuskan dan menyusun dalam suatu bentuk tulisan salah satu kegiatannya, dimulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan hasil kegiatan serta evaluasi hasil kegiatannya tersebut. Tulisan tersebut selanjutnya disampaikan dalam forum pertemuan rutin di Balai Penyuluhan. Dengan demikian terjadi interaksi seluruh penyuluh. Diharapkan penyuluh dapat belajar, menilai dan sekaligus memberikan masukan terhadap materi tulisan, metode atau materi penyuluhan, dan secara umum pengelolaan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan. Kedepannya diharapkan pelaksanaan kegiatan sejenis dapat dilakukan dengan lebih baik dan yang penting lagi, seluruh penyuluh dapat membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhannya. (Deni R. Nuryadin)