Loading...

PEMANFAATAN AIR TANAH DALAM MENDUKUNG IRIGASI

PEMANFAATAN AIR TANAH  DALAM MENDUKUNG IRIGASI
Air merupakan sumberdaya alam yang sangat berharga. Bila tidak ada air dapat dipastikan tidak mungkin terdapat kehidupan. Air tidah hanya perlu untuk kehidupan manusia, hewan dan tanaman tapi juga merupakan media angkutan, sumber energi dan berbagai keperluan lainnya. Dewasa ini hampir 40 % penduduk dunia (2 milyar orang) kesulitan mendapatkan air. Namun demikian pada saat tertentu dalam bentuk hujan lebat dan banjir, air menjadi benda perusak yang maha dahsyat, menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta dapat menghanyutkan berjuta-juta ton tanah pertanian yang subur. Sumber daya air dalam ruang lingkup pertanian tergolong ke dalam air permukaan dan air bawah tanah yang dua-duanya bersumber dari hujan dan merupakan rangkaian dari siklus hidrologi. Siklus hidrologi merupakan suatu sistem alamiah yaitu rangkaian proses yang terjadi pada air, dimulai air hujan jatuh (presipitasi) ke bumi hingga menguap kembali (evaporasi) ke udara untuk kemudian jatuh lagi ke bumi dalam bentuk hujan. Dalam siklus tersebut terdapat proses pengumpulan, pembersihan dan pendistribusian air. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah sebagian akan mengalir dalam bentuk aliran permukaan (run off) dan sebagian lagi masuk ke dalam lapisan tanah melalui proses infiltrasi. Aliran permukaan akan terkumpul dalam danau, sungai dan kemudian mengalir ke laut. Sedangkan air yang masuk ke lapisan tanah sebagian tertahan di dalamnya dan sebagian lagi mengalir melalui mata air menjadi sumber air tanah yang kemudian bergabung dengan aliran sungai. Menimbang dan mengingat air sebagai sumberdaya alam yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik bidang ekonomi, sosial maupun budaya maka pemanfaatannya haruslah untuk kepentingan dan kese-jahteraan rakyat banyak secara adil dan merata, sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemandirian masyarakat. Air tanah Air tanah adalah air yang bergerak dalam tanah, yang terdapat di dalam ruang-ruang antara butir-butir tanah dan di dalam retakan dari batuan. Yang pertama disebut air lapisan dan yang kedua disebut air celah. Dalam ruang lingkup pertanian yang sering / banyak dibicarakan adalah air lapisan. Air lapisan yang ada dalam tanah berada pada lapisan pasir dan kerikil karena kedua lapisan ini bersifat permeabel, sedangkan lapisan liat / lempung kedap air dan lapisan batuan kebal air karenanya bersifat impermeabel. Lapisan permeabel yang jenuh dengan air merupakan sumber utama air dalam tanah dan disebut sebagai akuifer. Akuifer dalam tanah apabila tertutup dengan lapisan impermeabel menyebabkan air memiliki tekanan tinggi dan sifatnya terkekang, sedangkan yang tidak tertutup lapisan impermeabel merupakan air bebas. Kondisi air tanah terbagi kedalam lima jenis yaitu : (1) dalam dataran alluvial, (2) dalam terras dilluvial, (3) dalam kipas detrital, (4) di kaki gunung dan (5) dalam zone batuan retak. Air tanah dalam dataran alluvial ditentuakn oleh tebal, penyebaran dan permeabilitas akuifer yang terbentuk pada alluvium yang mengendap dalam dataran. Air tanah dalam terras dilluvial tertutup endapan teras yang agak tebal dan ditentukan oleh keadaan bahan dasar dan daerah aliran dari terras. Pendugaan akuifer dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : pendugaan listrik dan seismik. Cara (1) tahanan listrik lapisan tanah berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan kualitas batuan, derajat kepadatan dan kondisi kelembaban tanah. Jika aliran listrik dialirkan dalam tanah dan gradien tahanan listriknya diukur di atas permukaan tanah maka kondisi lapisan air dalam tanah dapat diperkirakan. Cara (2). dengan gelombang seismik yang diledakkan dipermukaan tanah akan merambat ke dalam tanah, dipantulkan dan dibiaskan pada batas antara lapisan yang berbeda elastisitasnya (prospeksi seismik), dengan cara ini juga dapat diketahui kondisi air tanah. Pemanfaatan Air Tanah Didepan telah disebutkan bahwa air (termasuk air tanah) sebagai kekayaan alam adalah karunia Tuhan yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan masyarakat sepanjang masa baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya. Penggunaannya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata melalui pemanfaatan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemandiriannya. Pemanfaatan air tanah untuk keperluan tersebut diatas dipayungi oleh ;1. Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tanggal 26 Desember 1974 tentang Pengairan.2. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tang-gal 12 Agustus 1982 tentang Tata Pengaturan Air3. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1982 tang-gal 12 Agustus 1982 tentang Irigasi4. Inpres nomor 1 tahun 1969 tanggal 22 Januari 1969 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan (pengaturan air dan pemeliharaan jaringan)5. Inpres nomor 2 tahun 1984 tanggal 26 Januari 1984 tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air6. Keputusan Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral nomor 392 k/526/06000/85 tanggal 18 Maret 1985 tentang Pedoman Pengelolaan Air Bawah TanahPemanfaatan air dalam Tata Pengaturan Air harus berazaskan kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian serta landasan hak atas air yaitu Hak Guna Air (PP No. 22/82 Bab II pasal 2). Agar pengaturan air bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat disegala bidang kehidupan dan penghidupan ditetapkan pola perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan atau sumber air yang didasarkan atas wilayah sungai (PP 22/82 Bab III pasal 3) Pengurusan sumber air bawah tanah menjadi wewenang Menteri yang bertanggung Jawab dalam bidang pertambangan, sedangkan pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat dilaksanakan atas izin Gubennur yang bersangkutan setelah mendapat juknis Menteri (PP 22/82 Bab III pasal 6). Prioritas penggunaan air adalah untuk air minum, kemudian untuk keperluan lain sesuai dengan keadaan setempat yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sumber air (PP 22/82 Bab V pasal 13). Air irigasi pada dasarnya disediakan untuk mengairi tanaman, tetapi dalam penyediaan air irigasi tersebut perlu pula diperhatikan keperluan untuk pemukiman, peternakan, perikanan air tawar (PP 23 Bab II pasal 4). Kerugian akibat pemanfaatan air tanah adalah :1. Jika air yang dipompa melebihi besarnya pengisian kembali, akan terjadi pengurangan volume air tanah dan apabila terus menerus akan menjadi kering.2. Penurunan tekanan air tanah secara terus menerus dapat mengakibatkan penurunan tanah (degradasi) dan penerobosan air asin/interusi air laut (bila akuifer berhubungan dengan air laut).Pengawetan Air tanah Air tanah digunakan untuk tujuan yang banyak sehingga air tanah memegang peranan yang besar dalam pembangunan. Dalam usaha pengembangan air tanah harus dijaga supaya penggunaannya tidak terlalu banyak (harus dihemat) dan harus memperhatikan pengawetannya (konservasi). Dengan demikian secara teknis izin pemompaan air tanah harus sesuai dengan kecepatan sirkulasinya. Pemompaan air tanah yang mengakibatkan sumber air tanah jadi kering dengan tiba-tiba, penurunan tanah atau penerobosan air asin; tidak boleh dilakukan, demikian pula yang mengakibatkan pengurangan sumber air tanah. Penghematan air tanah untuk tanaman, dapat dilakukan dengan berbagai cara (azas efektif dan efisien) antara lain :1. Pemompaan disesuaikan dengan stadia pertumbuhan tanaman karena berbagai stadia berbeda dalam jumlah kebutuhan airnya.2. Air dialirkan melalui jaringan irigasi tertutup yang bebas dari kebocoran dan rembesan ke tanah3. Menentukan jenis tanaman yang sesuai dengan ketersediaan debit air yang dihasilkan Air tanah selain dapat dimanfaatkan juga perlu diawetkan agar penggunaannya bisa lestari dengan cara :1. Teknik penentuan besarnya pemanfaatan yang sesuai dengan pemompaan air, yaitu melalui perhitungan neraca air tanah agar cocok dengan sirkulasi air tanah itu sendiri dan pemasangan sistem pengamatan muka air tanah.2. Pengisian kembali secara buatan melalui cara penyebaran air, dan pengisian melalui sumur-sumur penangkapan. Cara pertama memperbesar resapan air hujan yang masuk ke dalam tanah, cara ke dua sumur-sumur yang langsung berhubungan dengan akuifer. (Sumber : Hidrologi untuk Pengairan : Ir. Suyono Sosrodarsono dan Kensaku Takeda, 1980 dan Himpunan Perundang-undangan dibidang Pengairan Ditjen Pertanian Tanaman Pangan), Penyunting : 1. Melly Risdiana (PP BPP Haurgeulis) 2. Ir. Endang Kirno K (Admin Kabupaten)