Sampai saat ini, sebagian besar petani mempunyai masalah belum mampu menjual hasil produknya langsung kepada konsumen, melainkan masih bergantung kepada para pedagang perantara/pengumpul yang datang menjemput di tempat produksi. Kondisi ini membuat petani hanya sebagai penerima harga dan bukan penentu harga. Dengan demikian posisi tawar petani sangat lemah karena harga dan keberlanjutannya ditentukan oleh pedagang perantara/pengumpul yang biasanya membeli dengan harga sangat murah, sehingga sulit untuk meningkatkan pendapatan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) berupaya membantu petani agar dapat memasarkan hasil produk pertanian lebih dekat dan cepat ke konsumen harga yang wajar untuk mendapatkan keuntungan, dengan penyediaan fasilitasi Sub Terminal Agribisnis (STA). STA merupakan salah satu kegiatan pemberdayaan petani yang bertujuan untuk memasarkan hasil pertanian secara langsung, cepat, dan lancar ke lokasi masyarakat yang memerlukan produk/konsumen. Terutama sangat bermanfaat bagi petani hortikultura yang sifat produknya cepat rusak. STA adalah suatu tempat/sarana pemasaran hasil pertanian yang dibangun dan digunakan secara khusus untuk memasarkan hasil pertanian termasuk produk hortikultura dari sumber produksi ke lokasi permintaan produk/pasar/konsumen. Manfaatnya untuk meningkatkan posisi tawar petani terhadap pedagangan perantara hasil pertanian, dan memperkuat potensi pemasaran serta daya saing hasil pertanian lokal baik di pasar domestik maupun ekspor. Persyaratan pendirian STA, meliputi: 1) Berada di lokasi yang aksesibel, strategis dan terletak pada jalur pengiriman/pemasokan hasil pertanian dari wilayah sumber produksi disekitarnya; 2) Sudah menjadi tempat kegiatan pengumpulan dan transaksi hasilpertanian secara rutin dan regular (teratur); dan 3) Dibangun pada lahan milik Pemda atau kelompoktani. Adapun produk yang diperjualbelikan di STA, terdiri dari: 1) Produk segar dan/atau hasil olahan yang berasal dari: tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; dan 2) Produk asli nusantara (bukan produk impor) dan diproduksi sendiri oleh petani/pelaku usaha pertanian anggota dan mitra STA (bukan hasil industry/perusahaan). STA dibina oleh dinas daerah yang menangani sektor pertanian dan bertanggungjawab atas operasionalisasi STA di wilayah kerjanya. Sedangkan pengelola atau yang menjalankan aktivitas STA oleh perwakilan kelompoktani/lembaga perkumpulan petani yang telah berbadan hukum misalnya Koperasi Tani. Adapun pengurus dan anggota STA harus memiliki produk pertanian yang dihasilkan sendiri dan diperjualbelikan di STA. Sehingga pelaku pemasaran STA meliputi petani, kelompoktani, gabungan kelompoktani, pelaku usaha pemasar hasil pertanian yang bermitra dengan STA. Sarana utama STA yang harus ada, antara lain: 1) Kantor, dilengkapi dengan alat komunikasi seperti computer, internet, telepon, fax (peralatan pengembangan informasi pasar), meja serta kursi kantor; 2) Los penerimaan, bongkar muat dan transaksi (termasuk lelang) yang dilengkapi dengan timbangan, keranjang/box dan sarana lainnya; 3) Packing House terdiri dari: ruang pendingin (cool room), gudang berpendingin (cool storage), alat sortasi/grading, alat pengemasan/packaging, alat pengepakan/packing; 4) Sarana distribusi yang terdiri dari: tempat pengiriman barang, sarana transportasi yang dilengkapi dengan alat pendingin, dan ruang Promosi yang dilengkapi dengan tempat peragaan/display contoh produk; 5) Ruang rapat dan ruang pertemuan yang dapat digunakan sebagai tempat pembinaannmanajemen STA, pembinaan petani/kelompok maupun rapat atau pembinaan pedagang; dan 6) Kios sarana produksi (saprodi). Jika memungkinkan, STA dapat dilengkapi denganr rumah ibadah, rumah/kios makan/restoran, kios (penjualan retail), tempat penampungan dan pengelolaan limbah/sampah, dan lainnya. Jika para petani ingin bermitra dengan STA untuk menjual produk pertaniannya dapat menghubungi dinas yang membidangi pertanian di 21 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara, Bali, NTB, NTT, dan Papua. Selain provinsi tersebut belum tersedia, maka dapat sebagai peluang Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi tersedianya STA. Untuk memperoleh informasi tentang STA dapat menghubungi dinas yang membidangi pertanian setempat atau langsung ke Sub Direktorat Sarana dan Kelembagaan Pasar, Direktorat Pemasaran Domestik, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, dengan alamat di Jln. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, Gedung D Lantai 3. Telpon 021-7815880, 78842571, Fax. 021-78842007, 78842571, Email: subdit_skp@yahoo.com. Penulis: Susilo Astuti Handayani (Penyuluh Pertanian Pusluhtan) Sumber informasi:1. Sub Terminal Agribisnis. Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. 2013.2. Pedoman Operasionalisasi Pasar Tani. Jakarta: Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kementerian Pertanian. 2012.