Pemasaran yang cepat sampai ke konsumen akhir sangat diperlukan untuk produk hortikultura, karena pada umumnya bersifat cepat rusak (perishable) dan membutuhkan tempat yang luas (volumnis) untuk menyimpannya. Produk hortikultura terdiri dari sayuran (daun, umbi dan buah), buah-buahan, tanaman obat nabati, jamur dan tanaman hias. Salah satu pasar dari fasilitas Pemerintah yang dapat dimanfaatkan petani hortikultura untuk pemasaran yang cepat sampai konsumen agar kesegarannya terjamin antara lain pasar lelang forward. Pasar lelang adalah tempat/sarana pemasaran yang dihadiri oleh banyak penjual dan banyak pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung, lisan, terbuka, sampai diperoleh harga tertinggi yang disepakati antara penjual dan pembeli secara transparan. Tingginya harga yang disepakati tergantung mutu dari barang/komoditi yang ditawarkan. Manfaat pasar lelang, antara lain: 1) Transaksi dan harga yang transparan; 2) Petani produsen memperoleh harga yang lebih baik sesuai dengan mutu produknya; 3) Pembeli mendapat jaminan produk yang berkualitas dalam jumlah yang banyak; 4) Sebagai sumber informasi harga komoditas; 5) Mendorong peningkatan mutu agar mendapat harga yang lebih tinggi; 6) Memperkuat posisi tawar petani; dan 7) Efisiaensi tata niaga serta sebagai sarana pembianaan bagi pelaku pasar dalam menghadapi pasar global. Bentuk pasar lelang terdiri dari spot dan forward. Pasar lelang spot adalah penyerahan komoditi dari penjual kepada pembeli terjadi di pasar secara langsung. Sedangkan pasar lelang forward adalah penyerahan komoditi terjadi kemudian sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Pelaksanaan pasar lelang forward, penyerahan barang secara fisik dilakukan kemudian hari yang sebelumnya telah ada perjanjian jual-beli komoditas dalam jumlah, mutu dan tempat penyerahan tertentu. Harga dapat terbentuk sebelum panen atau sebelum tanam, sehingga bermanfaat bagi petani produsen untuk dapat menetapkan komoditas yang akan ditanam. Selain itu, petani akan memperoleh kepastian harga sebelum panen atau tanam, sehingga hasil usahatani cepat terjual dan resiko rugi akibat jatuhnya harga pada saat panen dapat dikurangi. Dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pasar lelang forward telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menperindag No.650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian Forward Komoditi Agro. Dalam Surat Keputusan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ditunjuk untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Pasar Lelang Forward Komoditi Agro. Sedangkan persetujuan sebagai penyelenggara pasar lelang forward diatur melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor: 01/Bappebti/Per-PL/08/2010 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward). Penyelenggara pasar lelang hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan setelah memperoleh persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Contoh penyelenggara pasar lelang, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Agro Jawa Barat yang beralamat di Jln. Ciumbuleuit No. 2 Bandung 40132, Jawa Barat. Telepon: 022-2031044, Fax: 022-2031045, E-mail: indagagro@ indagagro-jabar.com, website: www.indagagro-jabar.go.id. Selain itu petani dapat mencari informasi ke dinas lingkup pertanian provinsi atau kabupaten/kota setempat. Para petani yang ingin sebagai penjual dan pembeli komoditas pertanian di pasar lelang wajib melakukan pendaftaran ke penyelenggara pasar lelang pada saat lelang berlangsung atau sebelumnya. Pendaftaran dengan mengisi formulir dan ditandatangani serta dituliskan waktu pendaftaran lelang. Selain itu komoditas yang akan dilelang terdiri dari produk-produk pertanian termasuk hortikultura yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan harus sudah ada standar yang ditetapkan pengelola pasar lelang atau mengacu pada SNI. Semoga fasilitas tempat pemasaran dan informasi pasar tersebut dapat mempermudah penjualan produk pertanian dengan cepat dan menguntungkan. Penulis: Susilo Astuti Handayani (Penyuluh Pertanian Pusluhtan)Sumber informasi:1. Pasar Lelang Hasil Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan. Penas XIV – 2014, Malang-Jawa Timur. 2014.2. Pedoman Umum Pengembangan Pasar Lelang Hasil Pertanian. Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. 2013.3. Pasar Lelang Komoditas Agro Jawa Barat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Agro.