Produk hortikultura terdiri dari sayuran (daun, umbi dan buah), buah-buahan, tanaman obat nabati, jamur dan tanaman hias. Komoditas hortikultura pada umumnya bersifat cepat rusak (perishable) dan membutuhkan tempat yang luas (volumnis) untuk menyimpannya. Sifat produk yang demikian memerlukan pemasaran yang cepat sampai ke konsumen akhir. Namun sampai saat ini, sebagian besar petani mempunyai masalah belum mampu menjual hasil produknya langsung kepada konsumen, melainkan masih bergantung kepada para pedagang perantara/pengumpul yang datang menjemput di lokasi.Kondisi ini membuat petani hanya sebagai penerima harga dan bukan penentu harga. Dengan demikian posisi tawar petani sangat lemah karena harga dan keberlanjutannya ditentukan oleh pedagang perantara/pengumpul yang biasanya sangat murah, sehingga tidak dapat untuk meningkatkan pendapatan. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) menyediakan fasilitas Pasar Tani untuk membantu petani agar dapat memasarkan hasil produk pertanian lebih dekat ke konsumen, sehingga dapat menetapkan harga yang wajar untuk mendapatkan keuntungan. Pasar Tani adalah sarana pemasaran bagi petani/kelompoktani (poktan)/gabungan kelompoktani (gapoktan) produsen maupun produsen olahan dalam menjual hasil pertaniannya secara langsung ke konsumen/pembeli tanpa melalui perantara/pedagang pengumpul. Adanya Pasar Tani ini diharapkan petani dapat menjual produk pertaniannya dengan menetapkan harga jual yang wajar, sehingga usahataninya menguntungkan dan dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan. Pasar Tani bukan bangunan permanen, melainkan berupa tenda berukuran 3 x 3 m, dapat dibongkar pasang. Setiap tenda dilengkapi dengan 2 buah meja lipat berukuran sedang beserta taplaknya dengan warna seragam, 2 buah rak display yang dapat dibongkar pasang, 2 buah kursi, kontainer ukuran sedang sebanyak 2 buah dan 1 buah ukuran besar. Jika perlengkapan tersebut masing kurang, anggota dapat menambah sendiri. Peralatan lain yang diperlukan dapat disediakan oleh masing-masinganggota, seperti timbangan, cool box, kantong plastik, tempat sampah dan lain-lain. Anggota Pasar Tani terdiri dari petani individu, kelompoktani (poktan) gabungan kelompoktani (gapoktan) produsen maupun olahan hasil pertanian yang menjadi binaan instansi teknis terkait di wilayah sentra produksi dan atau sentra konsumsi baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Anggota Pasar Tani diseleksi dan ditetapkan oleh Dinas lingkup pertanian di provinsi/kabupaten/kota setempat. Tata cara seleksi dan penetapan anggota Pasar Tani berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari dinas lingkup pertanian provinsi dan petunjuk teknis dari dinas lingkup pertanian kabupaten/kota yang disesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Anggota Pasar Tani yang telah ditetapkan memperoleh kartu identitas, tenda dan lokasi yang digunakan selama menjadi anggota, dan seragam yang harus dipakai setiap hari Pasar Tani. Komoditas yang dijual di Pasar Tani merupakan produk segar maupun olahan yang dihasilkan di dalam negeri dari hasil pertanian termasuk hortikultura, meliputi sayuran termasuk jamur, buah, tanaman hias, tanaman obat/biofarmaka. Pasar Tani ini lebih bermanfaat bagi petani hortikultura sayuran dan buah-buahan, karena pada umumnya bersifat cepat rusak atau harus dikonsumsi lebih cepat setelah dipanen. Selain produk pertanian dapat juga produk pendukung dan olahannya seperti makanan dan minuman siap saji atau kerajinan UKM tidak lebih dari 20% dari jumlah tenda yang tersedia di Pasar Tani tersebut. Produk yang dijual harus berkualitas, sudah disortasi dan degrading sehingga tidak ada sampah di Pasar Tani. Produk yang dijual ditaruh dalam container plastic atau dalam bentuk kemasan sesuai kualitasnya, sehingga pembeli dapat dengan mudah memilih atau menimbang sendiri. Harga produk yang dijual di Pasar Tani ditetapkan pengelola berdasarkan pengamatan harga di supermarket, yaitu 5 – 10% lebih rendah dari harga di supermarket. Peserta wajib memberikan label harga pada setiap jenis produk yang dijual (sesuai jenis, kualitas, dan berat). Jika para petani memerlukan informasi lebih lanjut tentang pasar tani, dapat menghubungi instansi yang menangani Pasar Tani di pusat, yaitu Sub Direktorat Sarana dan Kelembagaan Pasar, Direktorat Pemasaran Domestik, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, alamatnya Jln. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Telpon/fax. 021-78842007, 78842571, Email: subdit_skp@yahoo.com. Sedangkan di daerah, yaitu Dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota setempat. Penulis: Susilo Astuti Handayani (Penyuluh Pertanian Pusluhtan) Sumber informasi:1. Pedoman Operasionalisasi Pasar Tani. Jakarta: Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kementerian Pertanian. 2012.2. Pedoman Teknis Fasilitasi Sarana dan Kelembagaan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun 2013. Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. 2012.3. Pasar Tani Pasarnya Petani. Direktorat Pemasaran Domestik. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.