Loading...

PEMBANGUNAN RICE MILLING UNIT (RMU) DI WKPP LUAW JAWUK KEC. PAKU BARITO TIMUR

PEMBANGUNAN RICE MILLING UNIT (RMU) DI WKPP LUAW JAWUK KEC. PAKU BARITO TIMUR
Susut yang terjadi karena faktor biologis biasanya disebabkan oleh serangan hama dan jamur yang merupakan masalah utama dalam penanganan pascapanen biji-bijian. Pada jagung, serangan hama bahkan dapat berlangsung selagi biji-bijian masih di lahan. Pada keadaan tertentu, tikus dapat menjadi hama yang sangat merugikan dalam penyimpanan biji-bijian. Tikus bukan hanya memakan biji-bijian, tetapi kotorannya juga akan mempengaruhi kualitas biji-bijian yang disimpan secara keseluruhan. Beberapa jenis tikus bahkan dapat menjadi perantara masuknya mikroba patogen ke dalam biji-bijian yang disimpan. Susut pada produk biji-bijian yang disebabkan oleh faktor fisiologis seperti peningkatan aktifitas metabolisme akibat respirasi sangat kecil bila dibandingkan dengan produk lain seperti buah dan sayuran. Namun hal ini hanya akan terjadi bila biji-bijian telah menjalani proses pengeringan dengan benar, dan disimpan dengan baik. Bila biji-bijian tidak dikeringkan dengan benar (kadar airnya masih tinggi), atau disimpan pada tempat yang hangat dan lembab, transpirasi uap air oleh biji-bijian yang disimpan meningkat sehingga kelembaban udara dalam ruang penyimpanan juga meningkat. Hal yang demikian dapat menciptakan lingkungan yang cocok bagi pertumbuhan mikroorganisme perusak biji-bijian. Beras merupakan bahan pangan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, baik di kota maupun di pedesaan. Dengan konsumsi beras yang masih sangat tinggi, yaitu sekitar 130 kg/kapita per tahun, maka beras yang harus disediakan setiap tahunnya dalam suatu desa ekologi dapat diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk desa tersebut. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan beras secara mandiri, berarti pengaliran sumberdaya ekonomi keluar desa karenan harus membeli beras dari luar desa. Selain di tingkat on-farm, penanganan pascapanen padi juga perlu diperhatikan dengan baik. Pemanenan, perontokan, penjemuran, dan penggilingan padi harus dilakukan dengan cara dan teknologi yang tepat, untuk menekan susut mutu dan susut jumlah. Penggilingan padi mempunyai peranan yang sangat vital dalam mengkonversi padi menjadi beras yang siap diolah untuk dikonsumsi maupun untuk disimpan sebagai cadangan. Kapasitas giling dari seluruh penggilingan padi yang ada di suatu desa sebaiknya mencukupi baik dari segi produksi maupun penanganan pascapanennya. Dengan demikian, usaha penggilingan padi harus dapat menjamin kelangsungannya, agar usaha pemenuhan kebutuhan akan beras dapat dilakukan secara optimal. Usaha jasa penggilingan padi umumnya tidak berjalan penuh sepanjang tahun atau bersifat musiman, sebab gabah tidak tersedia sepanjang tahun. Kegiatan usaha jasa penggilingan padi berjalan hanya pada musim panen dan beberapa bulan setelahnya, tergantung pada besarnya hasil panen di wilayah sekitar penggilingan padi berada. Oleh karena itu, hari kerja suatu penggilingan padi dalam setahun ditentukan oleh volume hasil dan frekuensi panen di wilayah sekitarnya. Pada masa-masa di luar musim panen, biasanya pemilik dan pekerja usaha jasa penggilingan padi akan mengisi waktu mereka dengan jenis kegiatan lainnya seperti bertani dan berdagang. Oleh karena itu, banyak di antara pemilik penggilingan padi juga berprofesi sebagai pedagang beras untuk mengisi kekosongan kegiatan penggilingan padi, bila mereka mempunyai modal yang cukup untuk itu. Hal ini tidak menjadi masalah dalam pengembangan desa ekologi. Skala usaha industri jasa penggilingan padi ditentukan oleh besar kecilnya kapasitas giling terpasang yang dimiliki suatu penggilingan padi. Suatu penggilingan padi digolongkan sebagai penggilingan padi berskala kecil bila kapasitas penggilingannya tidak lebih dari 1500 kg beras per jam (Departemen Pertanian, 2001). Menurut data tahun 1990-1997, yang dirilis oleh Departemen Pertanian RI (1998), lebih dari 50% penggilingan padi yang ada di Indonesia tergolong dalam penggilingan padi dengan skala kecil dan lebih dari 36% adalah rice milling unit, yang dari segi kapasitas juga termasuk penggilingan padi kecil. Dari sekitar 82 ribu unit industri jasa penggilingan padi berskala kecil ini, setiap tahunnya dihasilkan lebih dari 24 juta ton beras atau sekitar 95% dari kapasitas giling seluruh penggilingan padi di Indonesia. Secara umum, mesin-mesin yang digunakan dalam usaha industri jasa penggilingan padi adalah mesin pemecah kulit/sekam, (huller atau husker), mesin pemisah gabah dan beras pecah kulit (brown rice separator), mesin penyosoh atau mesin pemutih (polisher),? mesin pengayak bertingkat (sifter), mesin atau alat bantu pengemasan (timbangan dan penjahit karung). Bila ditinjau dari kapasitasnya, mesin-mesin penggiling padi dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu rice milling unit (RMU) dan rice milling plant (RMP). Perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah pada ukuran, kapasitas dan aliran bahan dalam proses penggilingan yang dilakukan. Penggilingan padi yang lengkap kadangkala dilengkapi dengan pembersih gabah sebelum masuk mesin pemecah kulit, dan pengumpul dedak sebagai hasil sampingan dari proses penyosohan. Saat ini ketersediaan penggilingan padi di pedesaan cukup memadai terutama di pulau Jawa. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penggilingan padi yang ada dibandingkan dengan tingkat produksi padi di daerah tersebut. Bahkan belakangan ini muncul usaha penggilingan padi bergerak yang biasa disebut grandong di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Usaha ini muncul dengan adanya pemikiran untuk menarik petani menggiling padi tanpa harus memikirkan pengangkutan hasilnya. Mesin penggilingan yang digunakan biasanya berupa RMU yang dimodifikasi dengan mobil pengangkut sehingga dapat dibawa keliling ke tempat petani menyimpan gabahnya. Keberadaan grandong ini secara langsung mengancam kelangsungan usaha penggilingan padi statis/tidak bergerak karena bagaimanapun juga petani tentu akan lebih memilih penggilingan padi yang memudahkan mereka. Dalam kaitan dengan pemenuhan kebutuhan bahan pangan beras dalam suatu desa ekologi, sebaiknya usaha penggilingan padi ini, apaun jenisnya, dimiliki oleh penduduk desa setempat. Perlu juga dikaji mengenai peluang usaha jasa penggilingan padi dalam bentuk yang lebih modern yang melakukan pengolahan padi secara terpadu. Sebagai contoh adalah usaha yang memadukan antara proses penggilingan padi? hingga menjadi beras berkualitas super yang juga dikombinasikan dengan pemberian bahan aditif untuk meningkatkan nilai gizi beras, sekaligus menangani aspek pasca produksi dan pemasarannya. Karena usaha jasa penggilingan padi tidak terlalu rumit untuk dijalankan, maka risiko yang ada juga relatif kecil dan mudah ditanggulangi. Risiko terbesar adalah sedikitnya pengguna atau rendahnya produktivitas padi per hektar sehingga kapasitas giling terpasang tidak terpenuhi karena volume gabah yang digiling setiap harinya kecil dan jumlah hari operasional penggilingan padi juga kecil. Risiko lainnya adalah kerusakan mesin-mesin penggilingan padi sehingga menyebabkan penurunan kapasitas giling dan mutu hasil gilingan. Selain itu kenaikan biaya operasional juga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha jasa penggilingan padi. Variabel biaya terbesar dalam operasional usaha jasa penggilingan padi adalah biaya BBM dan penggantian rubber roll. Risiko kekurangan volume giling sehingga penggilingan padi beroperasi di bawah kapasitas gilingnya dapat diatasi dengan cara mempelajari keadaan sekelilingnya yang berkaitan, yaitu produktivitas lahan, musim panen dalam satu tahun, selang waktu panen dalam satu desa/daerah kawasan sekitar penggilingan padi, kebiasaan petani dalam menangani hasil panennya, dan lain sebagainya. Bila hal-hal seperti di atas diamati dengan seksama, seharusnya volume giling minimal sudah dapat diperkirakan, sehingga peralatan penggilingan padi yang disediakan sudah disesuaikan sejak awal. Risiko kerusakan mesin-mesin penggilingan padi dapat diperkecil dengan melakukan perawatan dan pemeriksaan kondisi mesin-mesin tersebut secara berkala. Penggantian suku cadang harus sesuai dengan umur pakai setiap suku cadang tertentu, sehingga mesin-mesin dapat beroperasi secara optimal. Usaha jasa penggilingan padi memiliki berbagai variasi dalam pola usaha maupun peralatan yang digunakan. Secara umum sesuai dengan kondisi di lapangan, penggilingan padi yang menggunakan mesin rice milling unit (RMU) biasanya memiliki kapasitas kecil dan merupakan usaha jasa murni yang hanya menerima gabah dari petani tanpa ada kerjasama dengan tengkulak atau pedagang beras. Sedangkan penggilingan padi besar biasanya menggunakan fasilitas rice milling plant (RMP) yang memiliki kapasitas giling besar dan menjalin kerjasama dengan tengkulak atau pedagang beras dalam menjalankan usahanya. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penggilingan padi kecil menggunakan RMP berkapasitas kecil dengan jumlah mesin terbatas pada satu atau dua set. Demikian juga dengan penggilingan padi besar dapat menggunakan beberapa buah mesin RMU dengan catatan kapasitas giling mesin keseluruhan cukup besar. Hal ini dapat terjadi karena perkembangan teknologi penggilingan padi telah memungkinkan membuat RMU dengan kapasitas yang relatif besar dan bentuk tetap kompak. Peluang usaha jasa pada industri penggilingan padi tergantung pada kondisi lingkungan setempat. Lingkungan yang menunjang dalam hal ini adalah ketersediaan penggilingan padi masih berada di bawah jumlah yang dibutuhkan, yang dapat diketahui dari jumlah produksi padi total dalam suatu wilayah, dikaitkan dengan kapasitas total dari sejumlah penggilingan padi yang? beroperasi di wilayah tersebut, dengan asumsi bahwa padi tidak dijual ke luar wilayah dalam bentuk gabah. Selanjutnya dalam satu wilayah sejumlah penggilingan padi tidak dibenarkan berada pada lokasi yang berdekatan sehingga tidak mampu menguasai areal minimum persawahan, DI WKPP LUAW JAWUK TELAH DIBANGUN RMU mulai tahun 2015 untuk mengatasi permasalahan pasca panen padi